class="post-template-default single single-post postid-123081 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

UTAMA · 26 Sep 2024 16:40 WIB ·

YARA Minta KPK Supervisi Polda Aceh Usut Korupsi Westafel Dinas Pendidikan Aceh


 Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan korupsi dalam pengadaan westafel di Dinas Pendidikan Aceh. FOTO IST Perbesar

Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan korupsi dalam pengadaan westafel di Dinas Pendidikan Aceh. FOTO IST

JAKARTA –  Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan korupsi pengadaan westafel pada Dinas Pendidikan Aceh.

Kewenangan Supervisi ini sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 6 huruf d sebutkan “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hari ini kami menyampaikan pengaduan masyarakat ke KPK agar dilakukan supervisi penanganan dugaan korupsi pengadaan westafel pada Dinas Pendidikan Aceh yang ditangani oleh Polda Aceh, Dumas ini dimaksudkan untuk memaksimalkan pengungkapan kasus korupsi tersebut diusut sampai tuntas. Supervisi ini sangat penting, karena kami melihat Polda Aceh kesulitan mengungkap kasus ini sampai dengan tuntas. Hal ini, dapat dilihat dari hanya tiga orang saja yang mampu dijerat oleh Polda Aceh, sedangkan dalam keterangan pada tersangka lainnya yang saat ini sudah disidangkan, ada beberapa orang lagi yang terlibat aktif dalam kasus tersebut, dan supervisi ini merupakan kewenangan KPK sebagaimana telah diatur dalam UU 19/2019 dan Perpres 102 tahun 2020.”terang Yuni Eko yang akrab dipanggil Haji Embong, di Gedung KPK, Kamis (26/9/2024).

Dalam Dumas tersebut, Haji Embong menyampaikan kronologis dengan beberapa alat bukti pendukung lainnya.

Menurut Haji Embong, selain Rahmat Fitri, (Kepala Dinas Pendidikan), Muklis, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung dan atau e purchasing dan Zulfahmi, (PPTK pada Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Aceh yang sudah dijadikan sebagai tersangka oleh Polda Aceh masih ada beberapa nama yang disebut dalam keterangan tersangka yaitu seperti Nova Iriansyah, Taqwallah, Bustami Hamzah, Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian dan Zulfikar alias Om Zul, yang sampai saat ini tidak tersentuh hukum. Untuk itu, KPK diminta untuk membantu Polda Aceh agar kasus tersebut dapat diusut tuntas.

“Kami menyampaikan kepada KPK bahwa dalam kasus tersebut baru tiga orang dijadikan tersangka, yaitu, Rahmat Fitri, Mukhlis dan Zulfahmi, sedangkan ada tujuh nama lagi yang dalam keterangan tersangka tersebut terlihat terlibat aktif dalam mengatur alikasi anggaran tersebut dari hulu sampai hilir, yaitu Nova Iriansyah, Taqwallah, Bustami Hamzah, Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian dan Zulfikar alias Om Zul, dan karena mereka ini masih belum tersentuh hukum. Karena itu, kami minta kepada KPK untuk dapat membantu Polda Aceh agar kasus tersebut dapat diusut tuntas,” tutup Haji Embong usai menyerahkan Dumas ke Gedung KPK di Jakarta. (ra)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Trending di METROPOLIS