class="post-template-default single single-post postid-126158 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Fadli Zon Saat Kuliah Umum di ISBI Aceh Warga Desak Pj Bupati Bireuen Ganti Camat Pandrah Korban Tewas Akibat Kebakaran di Los Angeles Bertambah Jadi 24 Orang Pj Bupati Pidie Buka Diklat Paralegal YARA-FH Unigha Khabib Nurmagomedov Diusir dari pesawat Frontier Airlines

METROPOLIS · 11 Nov 2024 12:06 WIB ·

MPU Banda Aceh Desak Pemerintah Tindak Tegas Oknum Penyebar Aliran Sesat dan Nikah Sirri


 MPU Banda Aceh Desak Pemerintah Tindak Tegas Oknum Penyebar Aliran Sesat dan Nikah Sirri Perbesar

RAKYAT ACEH | Banda Aceh, Maraknya praktik aliran sesat dan nikah hantu atau nikah sirri tanpa pengawasan resmi di Banda Aceh menuai reaksi keras dari para ulama dan tokoh masyarakat. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik tersebut.

Ketua MPU Banda Aceh, Tgk. H. Syibral Malasyi bersama Ketua Komisi C dan beberapa anggota Mpu, menegaskan bahwa pernikahan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok ini tidak sah secara hukum agama maupun negara. Berdasarkan bukti dan fakta di lapangan, ditemukan adanya surat-surat atau dokumen berkop lembaga yang seolah-olah mewakili lembaga resmi dalam urusan pernikahan, rujuk, talak, dan pasakh. “Keberadaan lembaga tersebut tidak diakui oleh Kementerian Agama maupun instansi keagamaan terkait,” tegas Tgk. Syibral.

Laporan ini juga mendapat perhatian serius dari Unit III (Sosial Budaya) Sat Intelkam Polresta Banda Aceh. Kanit III Sosbud Sat Intelkam Polresta Banda Aceh, Ipda Samsuar, menyoroti perlunya penertiban secara hukum untuk mencegah praktik-praktik yang melanggar ketentuan agama dan meresahkan masyarakat, demikian paparnya ketika mengunjungi Mpu Kota Banda Aceh, Senin 11 November 2024.

Hal senada juga disampaikan Plt. Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, SSTP, MSi, serta Kabid Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh, Roslina, SAg, M.Hum, akan pentingnya bentuk kerja sama dalam mengawal kasus ini. Mereka berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang terbukti menjalankan kegiatan ilegal yang tidak sesuai dengan aturan syariat dan hukum negara.

“Penertiban ini menjadi langkah penting untuk menjaga kemurnian ajaran Islam dan memastikan bahwa pernikahan, yang merupakan urusan sakral, tidak diselewengkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab,” ujar Roslina.

Ketua Komisi C Mpu Kota Banda Aceh, Tgk. Umar Rafsanjani juga meminta agar Pihak berwenang di Banda kususnya dan Aceh umumnya untuk segera mengambil tindakan nyata untuk menangani persoalan ini guna menghindari kerusakan moral dan menjaga ketertiban sosial di kalangan masyarakat Aceh demi terwujudnya keluarga yang sakinah sesuai harapan dan cita – cita bersama.

Ini tidak bisa lagi diberi ruang dan peluang kepada oknum oknum yang melakukan itu, baik dalam kasus aliran sesat ataupun dalam kasus nikah sirri yang sudah sangat meresahkan masyarakat selama ini.

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Fadli Zon Saat Kuliah Umum di ISBI Aceh

13 January 2025 - 19:58 WIB

Muscab IV PTGMI Aceh Jaya: Perkuat Solidaritas Demi Indonesia Bebas Karies 2030

13 January 2025 - 18:50 WIB

Diduga, Ribuan Tenaga Non ASN Pemerintah Aceh Akan Lakukan Demo

13 January 2025 - 09:56 WIB

Iphone Harga Mahal Tapi Tetap Laris Manis

12 January 2025 - 15:35 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Muswil III DMI Aceh

11 January 2025 - 14:53 WIB

DPC PPP Banda Aceh Adakan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

11 January 2025 - 14:47 WIB

Trending di METROPOLIS