class="post-template-default single single-post postid-128114 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

NANGGROE BARAT · 6 Dec 2024 17:58 WIB ·

Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat


 Pj Sekda Simeulue, Dodi Juliardi Bas (kanan), serahkan dokumen surat keputusan Daktifkan kembali jabatan Camat Teupah Barat. Kamis 5 Desember 2024. (Ist) Perbesar

Pj Sekda Simeulue, Dodi Juliardi Bas (kanan), serahkan dokumen surat keputusan Daktifkan kembali jabatan Camat Teupah Barat. Kamis 5 Desember 2024. (Ist)

RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Setelah menjalani sanksi dibebaskan sementara dari jabatan, pihak Pemerintah Kabupaten Simeulue, secara resmi kembali aktifkan dua pejabat ke jabatan awal.

Kembali aktifkan dua pejabat ke jabatan awalnya itu, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simeulue, nomor: 800.1.3.3/30/2024, tanggal 3 Desember 2024, yakni Camat Teupah Barat, Muhsin SAP.

Kemudian Surat Keputusan Bupati Simeulue, Nomor: 800.1.3.3/29/2024, tanggal 3 Desember 2024, kembali aktifkan, Supriman Juliansyah SPi MM, ke jabatan awal yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan Keluarga Berencana setempat.

Dua Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten setempat yang ditandatangi Pj Bupati Simeulue, Teuku Reza Pahlevi, yang resmi aktifkan kembali jabatan dua pejabat itu, juga dibenarkan Muhsin, yang saat ini resmi telah kembali menjabat sebagai Camat Teupah Barat.

“Kemarin hari Kamis, tanggal 5 Desember 2024, pak Pj Sekda Simeulue, yang serahkan langsung surat keputusan diaktifkan jabatan saya selaku Camat Teupah Barat,” kata Muhsin kepada Harian Rakyat Aceh, Jumat 6 Desember 2024.

Pj Bupati Simeulue, Teuku Reza Pahlevi yang dikonfirmasi Harian Rakyat Aceh, via pesan pendek whatsapp, Jumat 6 Desember 2024, namun hingga laporan berita ini diturunkan belum mendapat balasan konfirmasi dari yang bersangkutan.

Sebelumnya sejumlah ASN yang berstatus pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue, mendapat sanksi diberhentikan atau dicopot sementara dari jabatannya, yang diduga terlibat politik praktis jelang pelaksanaan pencoblosan Pilkada 2024.

Diketahui pada saat itu, ada 6 orang ASN, yang  mendapat sanksi diberhentikan sementara dari jabatannya, serta 11 orang aparat desa yang mendapat sanksi administrasi surat teguran tertulis yang disertai surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulanginya. (ahi/hra)

Artikel ini telah dibaca 159 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Napak Tilas Veteran Palang Merah Norwegia ke Pulau Simeulue, Pasca 20 Tahun Smong

4 February 2025 - 18:08 WIB

Brotispa dan Artona Serang Puluhan Hektar Kebun Kelapa Warga Simeulue 

3 February 2025 - 16:56 WIB

Kacabdin: SLB Negeri Simeulue Kekurangan Tenaga Guru Khusus

2 February 2025 - 18:19 WIB

Efek Inpres Nomor 1 2025, Mualem-Dek Fadh Harus jalankan Efisiensi Anggaran

31 January 2025 - 20:26 WIB

Meulaboh Sedang Berkembang, Aceh Barat Perkuat Pengawasan Syariat Islam

31 January 2025 - 17:00 WIB

Polres Aceh Jaya Tangkap Pengedar Uang Palsu

31 January 2025 - 15:45 WIB

Trending di NANGGROE BARAT