RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Setelah menjalani sanksi dibebaskan sementara dari jabatan, pihak Pemerintah Kabupaten Simeulue, secara resmi kembali aktifkan dua pejabat ke jabatan awal.
Kembali aktifkan dua pejabat ke jabatan awalnya itu, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simeulue, nomor: 800.1.3.3/30/2024, tanggal 3 Desember 2024, yakni Camat Teupah Barat, Muhsin SAP.
Kemudian Surat Keputusan Bupati Simeulue, Nomor: 800.1.3.3/29/2024, tanggal 3 Desember 2024, kembali aktifkan, Supriman Juliansyah SPi MM, ke jabatan awal yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan Keluarga Berencana setempat.
Dua Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten setempat yang ditandatangi Pj Bupati Simeulue, Teuku Reza Pahlevi, yang resmi aktifkan kembali jabatan dua pejabat itu, juga dibenarkan Muhsin, yang saat ini resmi telah kembali menjabat sebagai Camat Teupah Barat.
“Kemarin hari Kamis, tanggal 5 Desember 2024, pak Pj Sekda Simeulue, yang serahkan langsung surat keputusan diaktifkan jabatan saya selaku Camat Teupah Barat,” kata Muhsin kepada Harian Rakyat Aceh, Jumat 6 Desember 2024.
Pj Bupati Simeulue, Teuku Reza Pahlevi yang dikonfirmasi Harian Rakyat Aceh, via pesan pendek whatsapp, Jumat 6 Desember 2024, namun hingga laporan berita ini diturunkan belum mendapat balasan konfirmasi dari yang bersangkutan.
Sebelumnya sejumlah ASN yang berstatus pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue, mendapat sanksi diberhentikan atau dicopot sementara dari jabatannya, yang diduga terlibat politik praktis jelang pelaksanaan pencoblosan Pilkada 2024.
Diketahui pada saat itu, ada 6 orang ASN, yang mendapat sanksi diberhentikan sementara dari jabatannya, serta 11 orang aparat desa yang mendapat sanksi administrasi surat teguran tertulis yang disertai surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulanginya. (ahi/hra)