class="post-template-default single single-post postid-128378 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku Owner PT Bir Ali Tour & Travel Raih Penghargaan Pin Emas Kamulyan Polres Bireuen Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh

UTAMA · 11 Dec 2024 09:15 WIB ·

Pj Gubernur Aceh Ancam Copot Teuku Aznal dari Jabatan Plt Kadis Perkim Aceh


 Penjabat (Pj) Gubernur Safrizal Perbesar

Penjabat (Pj) Gubernur Safrizal

BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, mengeluarkan pernyataan tegas dengan mengancam mencopot jabatan Teuku Aznal Zahri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Aceh.

Ancaman ini disampaikan lantaran Aznal belum memenuhi instruksi untuk segera mempublikasikan daftar penerima bantuan rumah dhuafa.

Safrizal ZA memberikan tenggat waktu kepada Aznal untuk menuntaskan tugas tersebut dalam waktu dekat.

“Jika sudah ada semua atau sebagian, segera umumkan dalam minggu ini. Jika tidak, Kadis Perkim saya copot,” tegas Safrizal melalui pesan singkat kepada Harian Rakyat Aceh, Selasa (10/12/2024).

Instruksi ini berkaitan dengan program bantuan rumah dhuafa bagi masyarakat kurang mampu, yang menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Aceh.

Total anggaran untuk program ini mencapai lebih dari Rp 250 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2025.

Sebelumnya, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) juga memberikan kritik tajam terhadap lambannya langkah Dinas Perkim dalam mempublikasikan daftar penerima manfaat program ini.

Koordinator MaTA, Alfian, menyebutkan bahwa transparansi dalam penyaluran bantuan merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan meminimalisir potensi penyimpangan.

“Padahal, Pj Gubernur sudah meminta agar nama penerima bantuan rumah dhuafa segera dipublikasikan. Namun hingga kini, hal tersebut belum dilakukan. Ini menunjukkan kinerja Dinas Perkim yang sangat lambat,” ujar Alfian dalam keterangannya kepada media.

Menurut Alfian, keterlambatan ini juga berpotensi menimbulkan kecurigaan dari masyarakat terkait proses seleksi penerima bantuan. Oleh karena itu, MaTA mendesak agar Dinas Perkim segera memenuhi instruksi Pj Gubernur dan memberikan penjelasan terkait alasan keterlambatan tersebut.

Menanggapi kritik dan ancaman pencopotan, Teuku Aznal Zahri yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh ketika dihubungi menyampaikan bahwa dirinya akan segera menindaklanjuti instruksi Pj Gubernur Aceh.

“Nama-nama penerima bantuan akan segera kami publikasikan dalam minggu ini,” kata Aznal singkat.(drh)

Artikel ini telah dibaca 511 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan

14 March 2025 - 16:45 WIB

Haji Uma dan PPAM Pulangkan Warga Aceh Timur yang Sakit di Malaysia

14 March 2025 - 16:00 WIB

Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku

14 March 2025 - 15:38 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

14 March 2025 - 15:20 WIB

Kopepi Ketiara Ekspor Dua Kontainer Kopi ke AS dan Eropa, Dilepas Resmi oleh Wali Nanggroe

14 March 2025 - 04:42 WIB

Wakil Gubernur Aceh Safari Ramadan di Lhokseumawe

13 March 2025 - 21:42 WIB

Trending di UTAMA