RAKYATACEH | BIREUEN – Polres Bireuen berhasil mengamanankan para remaja yang melakukan aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Kuta Blang, Senin (16/12) malam.
Penangkapan yang dilakukan polisi tersebut, atas laporan masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satreskrim dan Polsubsektor Kuta Blang pada saat melaksanakan patroli rutin.
Dari laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan para remaja yang membawa senjata tajam, hingga akhirnya tujuh remaja yang mengaku melakukan aksi tersebut berhasil diamankan.
Adapun dari 7 remaja itu, 6 diantaranya merupakan pelajar yang beradal dari Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan satu remaja lagi berasal dari Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Keenam remaja asal Aceh Utara antara lain, RU (14), FA (16), MF (15), SB (15), IB (17), dan MA (15). Sementara pelajar dari Peusangan berinisial RI (16).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH, kepada Rakyat Aceh di Mapolres Bireuen, Senin (16/12) sore.
Ia juga mengaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 sepeda motor, 5 senjata tajam jenis celurit dan pedang, serta 3 unit HP.
“Ketujuh remaja tersebut sudah diamankan di Polres Bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut, para remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951,” ujar AKBP Jatmiko.
Kapolres Bireuen juga menyebutkan, pihaknya selama ini sudah melakukan upaya-upaya dengan melakukan patroli rutin, pendataan kelompok remaja terlibat tawuran, dan sosialisasi ke sekolah. Ini tentunya guna mengantisipasi dan mencegah terkait dengan aksi kenakalan remaja yang melakukan konvoi kenderaan, balap liar, hingga tawuran dengan menggunakan senjata tajam.
“Kami sudah mendata lokasi-lokasi yang sering digunakan untuk berkumpul serta melakulan aksi yang meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Ini tentunya menjadi tanggung jawab kita semua, kerena mereka ini masih anak di bawah umur, peran para orang tua sangat penting, saya berharap ini menjadi upaya kita semua,” terang AKBP Jatmiko seraya menyebutkan bahwa para remaja itu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Bireuen juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap putra-putranya, sehingga kejadian yang sama tidak terulang lagi.
“Saya mengimbau kepada seluruh orang tua, agar meningkatkan pengawasan kepada putra-utranya, sehingga mereka tidak lagi melakukan aksi yang meresahkan, dan menggangu ketentraman umum. Jika ini tidak kita sikapi denga tegas, akan ada korban dari aksi mereka itu, karena membawa sajam saat tawuran, resikonya adalah korban nyawa. Saya harap orang tua harus berperan aktif dan melakukan upaya-upaya pencegahan,” ucap AKBP Jatmiko. (akh)