class="post-template-default single single-post postid-129286 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Diduga, Ribuan Tenaga Non ASN Pemerintah Aceh Akan Lakukan Demo Camat Pandrah Dukung Keuchik Pecat Aparatur Desa Meunasah Reudeup dengan Semena-mena Iphone Harga Mahal Tapi Tetap Laris Manis Patrick Kluivert Ungkap Para Sporter Indonesia Begitu Fantastis Diduga Tak Transparan, Masyarakat Meunasah Reudeup Berhasil Desak Keuchik Mengundurkan Diri

GAYO-ALAS · 25 Dec 2024 15:16 WIB ·

Buntut Seleksi PPPK, YARA Layangkan Surat Permohonan RDP ke DPRK Subulussalam


 Buntut Seleksi PPPK, YARA Layangkan Surat Permohonan RDP ke DPRK Subulussalam Perbesar

RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam melayangkan surat audiensi atau surat permohonan rapat dengar pendapat (RDP) bersama wakil rakyat Kota Subulussalam.

Sekretaris YARA Perwakilan Kota Subulussalam, Kaya Alim, SH mengatakan Surat permohonan audiensi dengan nomor : 031/YARA-SS/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 itu berkaitan dengan permasalahan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang dilaksanakan awal bulan Desember lalu.

Sebagai pendamping puluhan tenaga honorer yang tidak lulus, YARA meminta Ketua DPRK Subulussalam untuk segera memberikan peluang melaksanakan RDP dengan para tenaga honorer yang sudah mengabdi belasan tahun. Selain itu, dalam Surat permohonan RDP tersebut, YARA juga meminta DPRK untuk memanggil beberapa Kepala SKPK yang mengeluarkan surat keterangan aktif bagi tenaga honorer yang diduga tidak aktif dua tahun terakhir.

” Kita menunggu respon dari Ketua DPRK untuk melaksanakan RDP dengan tenaga honorer dan menghadirkan beberapa Kepala SKPK yang kami duga telah mengeluarkan surat keterangan aktif bagi tenaga honorer yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Kaya Alim, kepada wartawan, Rabu, 25 Desember 2024.

Bahkan, sebagai wakil rakyat sudah semestinya merespon permohonan rakyat sehingga didalam RDP nantinya terlihat terang benderang permasalahan seleksi PPPK tahun in.

“Sesuai laporan dari tenaga honorer kepada kami banyak temuan-temuan yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Men-PAN RB nomor 347 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2024,” tutup Alim. (*/hra)

Artikel ini telah dibaca 136 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tak Kunjung Dibahas DPRK, Pemko Subulussalam Ajukan APBK melalui Perwal

10 January 2025 - 15:05 WIB

Tokoh Pemuda Ketol Gading, Minta Tipikor Polda Aceh Tanggani Serius Pasar Ketol Takengon

8 January 2025 - 16:07 WIB

Polantas Aceh Tengah Kawal Distribusi 2.825 Paket Makanan Bergizi

6 January 2025 - 17:05 WIB

Sepanjang 2024 Polres Aceh Tenggara Ungkap 113 Kasus Narkotika

3 January 2025 - 18:16 WIB

Tokoh Aceh Tenggara Apresiasi Polri Atas Kinerja Tahun 2024

3 January 2025 - 18:04 WIB

Babinsa Gotong Royong Bantu Warga Bangun Jalan

3 January 2025 - 14:53 WIB

Trending di DAERAH