class="post-template-default single single-post postid-129748 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

UTAMA · 4 Jan 2025 15:40 WIB ·

Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Begini Tanggapan KIP Aceh


 Ketua KIP Aceh, Agusni AH Perbesar

Ketua KIP Aceh, Agusni AH

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh merespons pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pelantikan yang semula dijadwalkan pada Februari 2025 terpaksa diundur menjadi Maret 2025. Hal ini terjadi karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan baru menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 13 Maret 2025.

Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menegaskan bahwa tugas dan tanggung jawab KIP Aceh hanya sampai pada tahap penetapan kepala daerah terpilih. Proses pelantikan, kata Agusni, sepenuhnya berada di bawah kewenangan legislatif daerah.

“Sementara pelantikan itu domain dan kewenangannya DPRA dan masing-masing DPRK,” jelasnya saat dihubungi, Sabtu (4/1).

Kendati demikian, Agusni menyampaikan bahwa KIP Aceh tetap berperan penting dalam memfasilitasi dan menjembatani proses pelantikan sesuai regulasi yang berlaku.

Hal ini dilakukan untuk memastikan transisi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Di mana ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 69 Undang-Undang Pemerintahan Aceh untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, sementara pelantikan Bupati/Wakil bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota diatur dalam Pasal 70 undang-undang yang sama.

“Di sini KIP hanya ikut memfasilitasi dan menjembatani sesuai regulasi,” tutup Agusni.(mag-01)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Trending di METROPOLIS