class="post-template-default single single-post postid-130368 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh Aster Kodam IM Cek Serapan Gabah di Aceh Utara  Aster Kasdam IM Tinjau Program Sergab di Wilayah Kodim 0111/Bireuen Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas? 16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara

GAYO-ALAS · 13 Jan 2025 19:20 WIB ·

R-APBK Subulussalam di Perwal kan, YARA Layangkan Somasi ke 20 Anggota DPRK


 Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako menyerahkan surat somasi kepada 20 anggota DPRK Subulussalam. Perbesar

Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako menyerahkan surat somasi kepada 20 anggota DPRK Subulussalam.

RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (R-APBK) Subulussalam tahun anggaran 2025 diajukan melalui Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Walikota (Perwal) oleh Pemerintah Kota Subulussalam karena tak kunjung dibahas oleh anggota DPRK di badan anggaran.

Pengajuan R-APBK Subulussalam melalui Perwal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, H. Sairun, S. Ag, M. Si beberapa hari yang lalu kepada media. Bahkan, saat ini hampir semua Kepala SKPK berada di Banda Aceh mengikuti rapat untuk diberikan arahan oleh Sekda terkait tindaklanjut APBK Tahun anggaran 2025 yang di Perwal kan.

Menyikapi APBK yang akan di Perwal kan, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam melayangkan surat somasi kepada 20 anggota DPRK Subulussalam buntut Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (R-APBK) Subulussalam tahun anggaran 2025 yang sampai saat ini belum di bahas oleh anggota DPRK.

Dalam somasi tertanggal 13 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako tersebut mengingatkan peran dan fungsi anggota DPRK agar segera membahas APBK tahun anggaran 2025.

“Dengan ini kami dari Yayasan Perwakilan Rakyat Aceh Perwakilan Kota Subulussalam menyampaikan somasi kepada seluruh Anggota DPRK Subulussalam terkait dengan tidak dijadwalkannya pembahasan R-APBK Subulussalam tahun 2025 oleh DPRK Subulussalam sehingga hal ini berdampak pada terhambatnya pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat Kota Subulussalam yang berakibat timbulnya kerugian baik materil maupun inmateril bagi seluruh masyarakat di Kota Subulussalam,” isi surat somasi tersebut yang dikirim, Senin, 13 Januari 2025.

YARA juga memberikan waktu paling lambat sampai tanggal 16 Januari 2025 kepada anggota DPRK Subulussalam untuk untuk memproses pembahasan R-APBK Subulussalam yang telah diajukan Pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

“Untuk itu, dengan surat somasi ini, kami minta kepada seluruh Anggota DPRK Subulussalam agar segera melakukan proses pembahasan R-APBK Subulussalam yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Subulusalam sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan paling lambat harus dimulai sejak tanggal 16 Januari 2025, dan jika sampai pada tanggal tersebut somasi ini tidak diindahkan, maka kami akan melakukan langkah hukum lainnya secara konstitusional. Ini terakhir somasi tersebut,” katanya. (lim/hra)

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pengangkatan 256 Calon PPPK Aceh Tenggara Ditunda

12 March 2025 - 21:58 WIB

Penghulu Jongar Ketambe Dituntut 6,5 Tahun Penjara

12 March 2025 - 21:46 WIB

Bak Bumi dan Langit, Biaya Pelatihan Desa 3 Kali Lipat Lebih Murah Bimtek DPRK Subulussalam

12 March 2025 - 14:54 WIB

16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara

12 March 2025 - 09:52 WIB

Dana Rp 30 Juta Pelatihan, Hanya 2 Peserta Diikutsertakan Setiap Desa

11 March 2025 - 21:11 WIB

Wakil Ketua DPRK H Hamdan, SH Membuka Turnamen Futsal NasDem Ramadhan Cup 1

11 March 2025 - 17:33 WIB

Trending di GAYO-ALAS