class="post-template-default single single-post postid-131164 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Rateb Siribee Menggema di Kebun Gunung Guhang Peringati HBI Ke-75, Imigrasi Lhokseumawe Ziarah Makam Pahlawan  Lebih Dari Seribu Truk Bantuan Sudah Dikirim ke Gaza Sejak Perlintasan Rafah Dibuka Ahli Hukum UB Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Jaksa-Polisi Gubernur Aceh Segera Dilantik, Saatnya Aceh Bangkit

UTAMA · 23 Jan 2025 15:13 WIB ·

Aceh Besar Mulai Salurkan Dana Desa Tahap I Tahun 2025


 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Carbaini S.Ag. FOTO/ MC BANDA ACEH Perbesar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Carbaini S.Ag. FOTO/ MC BANDA ACEH

KOTA JANTHO – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Carbaini S.Ag mengatakan, Aceh Besar sudah mulai melakukan penyaluran dana desa dari kas Negara ke kas Gampong. “Penyaluran dana desa tahap pertama ke kas gampong sudah disalurkan sejak sore hari ini,” ujar Carbaini di Kota Jantho, Rabu (22/01/2025).

Dana gampong yang mulai disalurkan hari pertama pada tahap pertama untuk Kabupaten Aceh Besar baru meliputi 16 gampong di 7 Kecamatan, dengan total anggaran mencapai 6,6 milyar. “Pada hari pertama penyaluran di tahap pertama ini, kita Aceh Besar baru 16 gampong yang berada dalam 7 kecamatan, dengan total penyaluran mencapai 6,6 milyar rupiah,” sebut Carbaini.

Adapun gampong lainnya sedang dalam proses pengusulan karena sebagian baru penetapan APBG 2025. Karena syarat untuk dapat disalurkan dana desa harus memiliki APBG 2025, Peraturan Keuchik tentang Penetapan KPM BLT 2025, Penyerapan DD Earmark 2024 dan Perekaman Pagu Earmark 2025.
“Persyaratan dimaksud sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui PMK 108 tahun 2024, sedangkan penggunaan Dana Desa 2025, telah ditetapkan sesuai dengan Undang-undang No. 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025 dan juga melalui Permendes 2 tahun 2024 tentang Fokus penggunaan DD 2025,” jelasnya.

Prioritas penggunaan dana desa tahun 2025 sesuai dengan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, yaitu dengan prioritas utama untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan Penggunaan dana desa paling tinggi 15% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selanjutnya untuk Penguatan Desa Adaptif terhadap perubahan iklim, Peningkatan Layanan Kesehatan, Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk penanganan stunting. Kemudian diarahkan pada Ketahanan Pangan, hingga Pengembangan Potensi Desa. “Selain itu, dana desa juga diprioritaskan untuk Pengembangan potensi dan keunggulan desa, Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital dan Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai melalui Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal,” tambah Carbaini.

Dana desa juga dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% dari pagu dana desa setiap desa. “Harapannya Gampong yang belum disalurkan agar segera menyelesaikan penyusunan APBG 2025 agar dana desa bisa segera disalirkan dri RKUN ke rekening kas gampong sehingga bisa segera direalisasikan sesuai dengan usulan masyarakat yang tertuang di APBG,” tutupnya.(drh)

 

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ahli Hukum UB Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Jaksa-Polisi

23 January 2025 - 16:11 WIB

Gubernur Aceh Segera Dilantik, Saatnya Aceh Bangkit

23 January 2025 - 15:44 WIB

Pj Gubernur Aceh Sampaikan Usulan Pengangkatan Bupati dan Walikota Terpilih ke Mendagri

22 January 2025 - 22:06 WIB

Temui Wali Nanggroe, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Bahas Isu Penegakan Hukum

22 January 2025 - 18:23 WIB

BUMN Bergerak Dukung Percepatan Makan Bergizi Gratis

22 January 2025 - 16:48 WIB

Terbukti Bawa 73 Kg Sabu Jaringan Malaysia Mantan Caleg Aceh Tamiang Divonis Hukuman Mati

22 January 2025 - 11:03 WIB

Trending di UTAMA