Harianrakyataceh.com – Pemerintah terus berupaya mengangkat ratusan tenaga honorer menjadi CPNS. Peluang pengangkatan itu untuk tenaga honorer kategori II (K-II) yang usianya maksimal 35 tahun. Selain itu ketentuannya mereka harus lolos seleksi atau tes.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat kerja gabungan (rakergab) sejumlah menteri di DPR kemarin (23/7). Dalam rakergab yang berlangsung tertutup itu, pada prinsipnya ada kesepakatan mengangkat para tenaga honorer K-II. Tetapi, pengangkatannya sesuai dengan prosedur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Total tenaga honorer K-II yang terdata di Kementerian PAN-RB saat ini mencapai 438.580 orang. Dari jumlah tersebut, hanya ada 13.347 orang yang memenuhi persyaratan untuk bisa mendaftar CPNS baru. Sisanya tidak memenuhi kriteria, di antaranya karena berusia lebih dari 35 tahun. Sebanyak 12 ribuan di antaranya adalah honorer K-II guru.
Menteri PAN-RB Asman Abnur menjelaskan, dalam rakergab disepakati, penanganan tenaga honorer K-II dilakukan secara bertahap. “Tentu tidak melanggar undang-undang,” ujarnya.
Menurut dia, pengangkatan tenaga honorer K-II menjadi CPNS itu tetap harus melalui tes. Dalam tahap awal, Kementerian PAN-RB akan mengelompokkan siapa saja honorer K-II yang memenuhi kriteria untuk ikut tes. Kemudian, yang tidak bisa memenuhi kriteria punya pilihan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
(wan/far/c9/agm)