class="post-template-default single single-post postid-13634 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

INTERNASIONAL · 5 Aug 2018 08:18 WIB ·

Larang Gunakan Cadar Pemerintah Denmark Dituding Langgar HAM


 Mengenai larangan menggunakan cadar, Parlemen Denmark telah memberlakukan larangan tersebut sejak Mei lalu (Reuters) Perbesar

Mengenai larangan menggunakan cadar, Parlemen Denmark telah memberlakukan larangan tersebut sejak Mei lalu (Reuters)

Harianrakyataceh.com – Pemerintah Denmark mengeluarkan peraturan baru mengenai pengenaan cadar di publik. Denmark bergabung dengan Prancis dan beberapa negara Uni Eropa lainnya yang melarang perempuan mengenakan cadar.

Sekitar 1.300 warga Denmark berbaris di Kopenhagen untuk menyampaikan aksi protes atas larangan baru terhadap memakai cadar di depan umum pada Rabu, (1/8), lalu. Mereka menuduh pemerintah telah melanggar hak perempuan untuk berpakaian sesuai dengan pilihan mereka.

Mengenai larangan menggunakan cadar, Parlemen Denmark telah memberlakukan larangan tersebut sejak Mei lalu. Larangan tersebut telah didahului oleh Prancis dan negara Uni Eropa lainnya, diberlakukan untuk menegakkan nilai-nilai sekuler dan demokratis.

larang gunakan cadar
Para demonstran yang mengenakan cadar berbaris di distrik sayap kiri Norrebro hingga ke kantor polisi Bellahoj yang terletak di pinggiran kota (Reuters)

Para demonstran yang mengenakan cadar berbaris di distrik sayap kiri Norrebro hingga ke kantor polisi Bellahoj yang terletak di pinggiran kota. Bersama dengan anak-anak, para demonstran meneriakkan, “Tidak ada rasis di jalan kami, hidup saya adalah pilihan saya.”

Beruntungnya tidak ada insiden dalam demonstrasi tersebut, para demonstran mayoritas perempuan Muslim baik yang mengenakan dan tidak mengenakan cadar.

“Kami perlu mengirim sinyal kepada pemerintah bahwa kami tidak akan tunduk pada diskriminasi dan undang-undang yang secara khusus menargetkan minoritas agama,” kata seorang mahasiswa yang menggunakan cadar Sabina, 21 tahun.

Para perempuan yang mengenakan cadar nantinya akan dijatuhi sanksi dengan membayar denda sebesar USD 160 pada pelanggaran pertama dan USD 10 ribu jika melanggar hingga empat kali. Polisi nantinya akan menginstruksikan perempuan untuk melepaskan cadar mereka, jika tidak dipatuhi maka mereka akan diminta untuk meninggalkan

(trz/JPC)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang

5 February 2025 - 14:55 WIB

Pesawat Ambulan AS jatuh di Philadelphia, Tidak Ada Korban Selamat

2 February 2025 - 07:02 WIB

Hamas Bahas Pembentukan Pemerintahan Persatuan Nasional Gaza

30 January 2025 - 15:17 WIB

Qatar: Solusi dua negara satu-satunya jalan menjamin hak Palestina

29 January 2025 - 06:48 WIB

Donald Trump Benarkan Sekitar 907 KG Bom MK-84 Dalam Perjalanan Ke Israel

27 January 2025 - 15:15 WIB

Lebih Dari Seribu Truk Bantuan Sudah Dikirim ke Gaza Sejak Perlintasan Rafah Dibuka

23 January 2025 - 17:08 WIB

Trending di INTERNASIONAL