Harianrakyataceh.com – Pemerintah Denmark mengeluarkan peraturan baru mengenai pengenaan cadar di publik. Denmark bergabung dengan Prancis dan beberapa negara Uni Eropa lainnya yang melarang perempuan mengenakan cadar.
Sekitar 1.300 warga Denmark berbaris di Kopenhagen untuk menyampaikan aksi protes atas larangan baru terhadap memakai cadar di depan umum pada Rabu, (1/8), lalu. Mereka menuduh pemerintah telah melanggar hak perempuan untuk berpakaian sesuai dengan pilihan mereka.
Mengenai larangan menggunakan cadar, Parlemen Denmark telah memberlakukan larangan tersebut sejak Mei lalu. Larangan tersebut telah didahului oleh Prancis dan negara Uni Eropa lainnya, diberlakukan untuk menegakkan nilai-nilai sekuler dan demokratis.
Para demonstran yang mengenakan cadar berbaris di distrik sayap kiri Norrebro hingga ke kantor polisi Bellahoj yang terletak di pinggiran kota. Bersama dengan anak-anak, para demonstran meneriakkan, “Tidak ada rasis di jalan kami, hidup saya adalah pilihan saya.”
Beruntungnya tidak ada insiden dalam demonstrasi tersebut, para demonstran mayoritas perempuan Muslim baik yang mengenakan dan tidak mengenakan cadar.
“Kami perlu mengirim sinyal kepada pemerintah bahwa kami tidak akan tunduk pada diskriminasi dan undang-undang yang secara khusus menargetkan minoritas agama,” kata seorang mahasiswa yang menggunakan cadar Sabina, 21 tahun.
Para perempuan yang mengenakan cadar nantinya akan dijatuhi sanksi dengan membayar denda sebesar USD 160 pada pelanggaran pertama dan USD 10 ribu jika melanggar hingga empat kali. Polisi nantinya akan menginstruksikan perempuan untuk melepaskan cadar mereka, jika tidak dipatuhi maka mereka akan diminta untuk meninggalkan
(trz/JPC)