LHOKSEUMAWE (RA)- Sejumlah pelajar di Kota Lhokseumawe, terjaring oleh Satpol PP di kawasan Pantai Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (17/1). Para pelajar itu ditangkap, karena bolos sekolah saat jam belajar dan asyik bermain di pantai.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Dr. Muhammad Irsyadi, mengatakan, pelajar yang ditangkap langsung dibawa ke Mako untuk dimintai keterangan. Kemudian, mereka membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi bolos sekolah.
“Setelah kita bina dan dimintai keterangan, kita panggil orang tua mereka dan kepala sekolah untuk menjemputnya,”ucap Dr Muhammad Irsyadi.
Sebut dia, razia yang dilakukan itu untuk menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Lhokseumawe, Tentang Penertipan Warung Internet dan Instruksi Gubernur Aceh Tentang Penertiban Cafe dan Layanan Internet se- Aceh.
“Mereka kan anak-anak kita, pada saat belajar ya belajar disekolah dan jangan bolos, kalau bolos sekolah kita tangkap,”tegasnya. Untuk itu, ia juga meminta kepada orang tua pelajar dan masyarakat agar selalu mengontrol anaknya kesekolah. Begitu juga kepala sekolah perlu melakukan pemantuan terhadap peserta didik yang bolos sekolah.
Sementara ke 9 pelajar yang terjaring itu, yakni 1 siswi dan 8 siswa. Mereka berasal dari SMKN 1 Lhokseumawe, SMKN 2 Lhokseumawe, SMKN 6 Lhokeumawe, SMKN 7 Lhokseumawe, SMAN 2 Lhokseumawe, SMAN 3 Lhokseumawe dan SMAN 7 Lhokseumawe. Sedangkan, lokasi penangkapan, yakni di Pondok Safira Ujong Blang, Pantai Biru Ujong Blang dan Loskala. (arm/msi)