Harianrakyataceh.com – Pemerintah Belanda mengumumkan akan mulai mengakui Jalur Gaza dan Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, sebagai tempat kelahiran resmi bagi warga Palestina yang lahir di negara itu setelah pendirian Israel.
Walaupun Belanda belum mengakui Palestina sebagai sebuah negara, namun Belanda akan mengakui wilayah Palestina tersebut sebagai asal mula kelahiran bagi mereka yang lahir setelah 15 Mei 1948, ketika mandat Inggris secara resmi berakhir.
Pengumuman ini dibuat oleh Sekretaris Negara Belanda Raymond Knops di Den Haag (Minggu, 10/2).
Menurut keterangan Kementerian Dalam Negeri Belanda, seperti dimuat Al Jazeera, Knops mengatakan Jalur Gaza dan Tepi Barat yang diduduki akan ditambahkan ke daftar wilayah yang diterima oleh catatan sipil Belanda.
Menurut pernyataan itu, Knops mencatat bahwa kategori baru ini sesuai dengan sudut pandang Belanda bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah-wilayah ini, serta penolakan Belanda untuk mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
Dia mengatakan, kategori baru ini mencerminkan ketentuan yang disepakati dalam Kesepakatan Damai Oslo yang ditandatangani oleh Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) pada tahun 1990an dan dalam resolusi Dewan Keamanan PBB berikutnya.
Satu-satunya opsi yang sebelumnya tersedia untuk Palestina di Belanda adalah “Israel” dan “tidak diketahui”. Opsi “tidak diketahui” baru ditambahkan pada tahun 2014 karena warga Palestina telah memprotes menempatkan Israel sebagai tempat kelahiran mereka.
Keputusan itu diambil setelah seorang pria Belanda asal Palestina menuntut Belanda di depan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa. Dia menuntut haknya untuk mendaftar sebagai kelahiran Palestina, bukan sebagai seorang warga Israel.[mel]