Amin Minum Teh Beracun
LHOKSEUMAWE (RA) – Tim Reskrim Polres Lhokseumawe bersama Subdit III Jatanras Polda Aceh, berhasil mengungkap kasus penemuan mayat M. Amin (26) di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Ternyata korban tewas, usai meneguk teh yang telah dicampuri racun tikus oleh tersangka.
Itu terungkap setelah pihak kepolisian menangkap dua tersangka pembunuhan, Senin (11/3). Tersangka diantaranya ZL (54), ayah angkat korban. Selanjutnya SR (42), warga Pematang Siantar, Sumatera Utara, sebagai eksekutor pembunuhan berencana tersebut.
Korban tewas ditemukan warga di kawasan pembuangan sampah Gampong Lagang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, sekitar pukul 11.30 WIB, Sabtu (9/3). M. Amin, pria berkebutuhan khusus itu, warga Gampong Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan mengatakan hasil pemeriksaan orang tua angkat korban terungkap, jika dirinya yang menyuruh tersangka SR untuk membunuh M.Amin.
Kemudian, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe dibantu Subdit III Jatanras Polda Aceh, mengejar tersangka SR ke Sumetara Utara. “ Kita berhasil menangkap tersangka dalam wilayah hukum Polres Pematang Siantar, pukul 22.30 WIB, Senin (11/3),” kata Kapolres.
Dalam gelar perkara, Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang menjelaskan pada penyidik, tersangka SR mengaku korban dibunuh pukul 19.00 WIB, Selasa (6/3). Awalnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor.
Lalu tersangka berhenti, membeli satu bungkus racun tikus seharga Rp5 ribu di wilayah Kabupaten Bireuen. Kemudian, tersangka mencampur racun tikus dengan air teh yang telah dibungkus dan perjalanan pun dilanjutkan.
“Dalam seharian itu korban tidak diberikan minum. Karena sudah kehausan makanya air teh yang telah larutkan racun tikus diberikan pada M.Amin,” ungkap Indra.
Setelah meneguk air itu, sekitar 30 menit kemudian korban yang duduk di belakang sepeda motor mengeluarkan muntah. Akhirnya, sampai di kawasan pembuangan sampah di Gampong Lagang, Kecamatan Sawang, korban terjatuh dari sepeda motor.
“Korban jatuh dengan posisi telungkup. Tersangka merasa ketakutan dan turun dari sepeda motor untuk mendorong korban ke pinggir jalan,” ucapnya.
Saat korban lagi sekarat dan merangkak, pelaku langsung tancap gas dari lokasi kejadian. Lalu, tersangka SR kembali ke rumah orang tua angkat korban di Bireuen, sekaligus untuk mengembalikan sepeda motor.
“Tersangka SR setelah menerima dari tersangka ZL sebesar Rp1.050.000, ia kembali ke Medan Sumatera Utara, hingga akhirnya bersangka berhasil kita tangkap pada Senin kemarin,” ujarnya.
Sementara barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit sepeda motor jenis Vario, 1 unit hand phone tersangka ZL dan satu unit hand phone milik tersangka SR serta pakaian korban. Gelar perkara turut dihadiri Subbag Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarasi.
Melawan Petugas, Eksekutor Ditembak
Tersangka SY eksekutor pembunuhan M.Amin, terpaksa ditembak di kaki kiri. Tindakan itu dilakukan, Tim Reskrim Polres Lhokseumawe bersama Subdit III Jatanras Polda Aceh.
“Saat kita menangkap tersangka di Medan, ia berusaha melarikan diri dan terus diburu sehingga tertangkap di kawasan Pematang Siantar, Sumatera Utara,” ucap AKP Indra. (arm/mai)