ACEH UTARA (RA)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, ternyata sampai saat ini belum mampu mencairkan dana desa tahap I tahun 2019 kepada 852 gampong. sementara Aceh Utara sendiri mendapatkan alokasi dana desa bersumber dari APBN 2019 sebesar Rp Rp 627.981.678.000.
Penyebab utama belum cair dana desa, diketahui Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara, tentang tatacara pengalokasian dana gampong masih dalam proses. Begitu juga Pemerintahan Gampong belum mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPM- PP KB).
“Hasil pantau kita dilapangan, saat ini rata-rata gampong atau desa sudah melaksanakan Musrenbangdes. Mereka sedang menyiapkan APBG 2019 untuk diusulkan ke kita,”ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPM- PP KB) Aceh Utara, Mawardi, kepada Rakyat Aceh, kemarin.
Ia mengatakan, jika gampong mengusulkan APBG kepada pihaknya maka akan langsung dibuat rekomendasi untuk dilanjutkan ke keuangan Aceh Utara. Karena syarat utama pencairan dana desa adalah harus mengusulkan APBG. Kemudian, setiap tahun juga terjadi perubahan regulasi sehingga Aceh Utara, juga perlu membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengalokasian dana gampong.
“Sebenarnya, ini belum terlambat untuk pencairan dana desa tahap I, sesuai kententuan dimulai dari Januari hingga Juni. Tapi target kita sebelum Pemilu 17 April 2019, sudah harus cair dana desa tahap I,”pintanya.
Namun, sebut dia, itu semua tergantung kepada gampong masing-masing dalam membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) 2019. “Kalau gampong cepat usulkan APBG maka cepatlah proses pencairan kepada gampong tersebut,”ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pencairan dana desa akan dilakukan untuk Tahap I sebesar 20 persen, tahap II 40 persen dan tahap III sebesar 40 persen. Sementara besarnya dana yang diterima oleh setiap gampong bervariasi mulai dari Rp 600 juta lebih hingga Rp 1,6 miliar. (arm/msi)