JAKARTA (RA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2019. Untuk itu, peserta pemilu belum berhak menyatakan kemenangan. Tak terkecuali pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 01 dan 02.
“Perlu kami tegaskan kepada semua bahwa sampai Jumat (19/4) kira-kira pukul 10.00 WIB ini belum ada pemenang Pemilu. Belum ada yang berhak menyatakan menang. Baik kubu 01 maupun kubu 02,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat ditemui di kediamannya, Padukuhan Sambilegi Baru, Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), Jumat (19/4).
Menurut Mahfud MD, hasil quick count boleh dipercaya dan boleh tidak. Hasil hitungan cepat bersifat tidak mengikat dan belum resmi. “Hasil penghitungan internal juga belum resmi. Yang resmi siapa yang menang dan kalah itu 22 Mei. Sesudah perhitungan manual secara nasional,” tegas Mahfud MD.
Mahfud MD menekankan, bernegara itu juga berkonstitusi. Artinya proses konstitusi harus diikuti. “Hukum pemilu mengatakan ada prosedur tertentu untuk mengawasi agar jujur dan lancar. Oleh karena itu, tindakan di luar konstitusi kami hindari,” ucapnya.
Bicara mengenai people power, hal itu telah dilakukan rakyat pada 17 April lalu. Yakni, kekuatan untuk melakukan perubahan atau menunjukkan sikap untuk melakukan perubahan. “Perubahan itu artinya penetapan arah negara dalam 5 tahun ke depan. Sesuai dengan program yang diajukan pemerintah,” tandas Mahfud MD.
Dalam proses pemungutan suara, secara umum berjalan dengan baik dan lancar. Meski memang sempat ada beberapa masalah teknis yang tidak bisa dihindari.
“Misalnya tertukarnya tempat pengiriman kotak suara dari satu tempat ke tempat lain. Itu memang tak bisa dihindari. Kemudian ada orang yang sudah datang pukul 07.00 WIB, tapi KPPS belum siap karena mengira pukul 08.00 WIB mulai. Itu tidak apa-apa dan mungkin ada beberapa kecurangan-kecurangan kecil. Selesaikan secara konstitusional,” papar Mahfud MD. (jpg)