class="post-template-default single single-post postid-18995 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

POLITIKA · 19 Apr 2019 08:40 WIB ·

Mahfud MD: Belum Ada Pemenang Pemilu


 Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. FOTO JAWA POS Perbesar

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. FOTO JAWA POS

JAKARTA (RA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2019. Untuk itu, peserta pemilu belum berhak menyatakan kemenangan. Tak terkecuali pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 01 dan 02.

“Perlu kami tegaskan kepada semua bahwa sampai Jumat (19/4) kira-kira pukul 10.00 WIB ini belum ada pemenang Pemilu. Belum ada yang berhak menyatakan menang. Baik kubu 01 maupun kubu 02,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat ditemui di kediamannya, Padukuhan Sambilegi Baru, Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), Jumat (19/4).

Menurut Mahfud MD, hasil quick count boleh dipercaya dan boleh tidak. Hasil hitungan cepat bersifat tidak mengikat dan belum resmi. “Hasil penghitungan internal juga belum resmi. Yang resmi siapa yang menang dan kalah itu 22 Mei. Sesudah perhitungan manual secara nasional,” tegas Mahfud MD.

Mahfud MD menekankan, bernegara itu juga berkonstitusi. Artinya proses konstitusi harus diikuti. “Hukum pemilu mengatakan ada prosedur tertentu untuk mengawasi agar jujur dan lancar. Oleh karena itu, tindakan di luar konstitusi kami hindari,” ucapnya.

Bicara mengenai people power, hal itu telah dilakukan rakyat pada 17 April lalu. Yakni, kekuatan untuk melakukan perubahan atau menunjukkan sikap untuk melakukan perubahan. “Perubahan itu artinya penetapan arah negara dalam 5 tahun ke depan. Sesuai dengan program yang diajukan pemerintah,” tandas Mahfud MD.

Dalam proses pemungutan suara, secara umum berjalan dengan baik dan lancar. Meski memang sempat ada beberapa masalah teknis yang tidak bisa dihindari.

“Misalnya tertukarnya tempat pengiriman kotak suara dari satu tempat ke tempat lain. Itu memang tak bisa dihindari. Kemudian ada orang yang sudah datang pukul 07.00 WIB, tapi KPPS belum siap karena mengira pukul 08.00 WIB mulai. Itu tidak apa-apa dan mungkin ada beberapa kecurangan-kecurangan kecil. Selesaikan secara konstitusional,” papar Mahfud MD. (jpg)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Mendagri Tito Karnavian Benarkan Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Batal 6 Februari 2025

31 January 2025 - 19:33 WIB

Prabowo ke Para Caleg dan Cakada Gagal Terpilih: Jangan Menyerah, Jatuh Biasa

13 December 2024 - 09:43 WIB

Bustami Hamzah dan Syech Fadhil Putuskan Tak Lanjutkan Gugatan ke MK

11 December 2024 - 20:47 WIB

PUSDA Dukung Muallem-Dek Fadh, Ajak Pemuda Aceh Bersatu Bangun Daerah

8 December 2024 - 17:39 WIB

Mualem – Dek Fadh Bahas Masalah Haji Dalam Pertemuan Dengan Wamenag dan BP Haji

6 December 2024 - 16:32 WIB

Unggul di 16 Kabupaten/Kota di Aceh, Tim Pemenangan Mualem-Dek Fadh Minta Kawal Suara

5 December 2024 - 15:32 WIB

Trending di POLITIKA