class="post-template-default single single-post postid-19696 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE · 23 May 2019 07:58 WIB ·

Keterlambatan Pembangunan Akibat Proyek Fisik 2019 Belum Ditender


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

MaTA: Walikota Harus Bertanggung Jawab

LHOKSEUMAWE (RA)– Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai Wali Kota Lhokseumawe harus bertanggung jawab terhadap keterlambatan pembangunan akibat proyek fisik 2019 hingga saat ini belum juga ditender.

Bahkan untuk wakil rakyat yang duduk di DPRK Lhokseumawe menurut MaTA mestinya bersikap waras terkait belum berjalannya pembangunan tahun anggaran 2019. Padahal APBK Lhokseumawe tahun 2019 sudah ditetapkan pada pengujung November 2018.

“Keterlambatan pelelangan paket/proyek pembangunan, seharusnya menjadi perhatian serius wali kota yang secara kepemimpinannya masa periode terakhir,”ujar Koordinator Badan Pekerja MaTA, Alfian, kepada Rakyat Aceh, Rabu (22/5).

Hasil analisa MaTA, ada beberapa catatan penting terhadap keterlambatan tender proyek fisik yang akan memengaruhi realisasi pembangunan di Kota Lhokseumawe tahun 2019.

“Pertama, wali kota tidak memiliki kontrol yang standar dalam memastikan pembangunan berjalan di Kota Lhokseumawe. Dan wali kota menjadi orang pertama yang harus bertanggung jawab terhadap keterlambatan pembangunan di Kota Lhokseumawe saat ini,” tegas Alfian.

Kedua, kata Alfian, anggota DPRK Lhokseumawe sebanyak 25 orang bukan hanya bertanggung jawab terhadap pengesahan anggaran. Akan tetapi, mereka juga memiliki tanggung jawab terhadap pengawasan anggaran yang telah disahkan sebelumnya.

“Seharusnya DPRK saat ini waras terhadap apa yang sedang terjadi,” ujar Alfian.
Ketiga, lanjut Alfian, alasan dari pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Lhokseumawe bahwa terlambatnya proses tender proyek tahun 2019 akibat lahirnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 perubahan atas Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) sebelumnya, merupakan bentuk pengalihan atau mencari-cari alasan. Sehingga publik ter-framing seakan-akan benar adanya.

“Publik perlu mengetahui, Perpres tersebut berlaku 1 Juli 2018, kenapa bagi ULP menjadi alasan seakan-akan tidak memiliki SDM. Padahal, Perpres (baru) tersebut secara struktur dalam PBJ lebih ramping dibandingkan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

Begitu juga secara konsep, Perpres Nomor 16 lebih simplifikasi dalam norma pengadaan, di mana norma yang diatur sangat umum dan tidak pada teknis atau prosedural, tapi lebih simpel aturannya,” ujar Alfian.

Alfian melanjutkan, Perpers Nomor 16/2018 tersebut hanya 12 aspek yang baru diatur. Misalnya, value money, pekerjaan integrasi, dan pekerjaan yang sesuai dengan tujuan.

Selama ini, kata dia, publik bisa menilai bagaimana suatu pekerjaan dibangun dengan tujuan yang tidak jelas. “Pada akhirnya pembangunannya terlantar, hanya mereka yang diuntungkan secara ekonomi, sementara rakyat tidak,” katanya.

Selain itu, kata Alfian, Perpres 16/2018 juga memperkuat aspek perencanaan. Selama ini perencanaan dinilai asal-asalan dibuat dan tidak berbasis kebutuhan rakyat, tapi hanya kebutuhan para elite dan pemodal. Selanjutnya ada aspek repeat order, aspek e-marketplace dari perubahan Perpres tersebut, yang mampu meningkatkan anggaran dan mengurangi hambatan dalam proses PBJ pemerintah.

“Jadi, kalau kita baca dan analisa pernyataan Kepala ULP Kota Lhokseumawe jelas tidak menjadi alasan (keterlambatan tender proyek) bagi orang yang waras sebenarnya.

Publik sudah sangat cerdas, dan MaTA memandang dengan Perpres (baru) tersebut akan mempersempit niat jahat terhadap mafia anggaran,” ujar Alfian.

“Aturan atau kebijakan ada konsolidasi untuk melahirkan yang terbaik. Begitu juga mereka para kartel proyek, ada konsolidasi bagaimana untuk mendapatkan cara baru dalam menyiasati demi keutungan bagi mereka, dan ini menjadi kewajiban publik untuk mengawal dan melaporkan,” tegas Koordinator MaTA itu.(msi)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Empat Tersangka Jaringan Narkoba Luar Negeri Diciduk

4 February 2025 - 18:16 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

4 February 2025 - 18:06 WIB

Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

2 February 2025 - 17:27 WIB

19 Warga Diduga Keracunan, Seorang Masih Dirawat di RSU Cut Mutia

31 January 2025 - 19:37 WIB

Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

31 January 2025 - 16:55 WIB

Cegah Curanmor, Kapolsek Banda Sakti Imbauan Warga Gunakan Kunci Ganda

30 January 2025 - 16:57 WIB

Trending di DAERAH