LHOKSEUMAWE(RA) – Setiap tanggal 15 Agustus selalu menjadi momentum bagi bangsa Aceh untuk merayakan Hari perdamaian atau hari ditandatangani MoU Helsinki RI-GAM, 15 Agustus 2005 di Finlandia.
Tidak terlepas pada 14 tahun peringatan MoU Helsinki, mahasiswa yang tergabung dalam beberapa kampus di Aceh seperti UIN- Ar-Raniry, UNIMAL, IAIN Lhokseumawe melakukan aksi demonstrasi ke kantor DPRA terkait untuk direalisasikannya butir-butir MoU Helsinki, Kamis (15/8).
Namun menjelang sore hari terjadi sedikit gesekan antara tim pengamanan dengan peserta aksi ketika mereka ingin mengibarkan bendera bintang bulan yang menjadi simbol provinsi Aceh sesuai Qanun No. 3 Tahun 2013
” Disitu langsung pihak kepolisian membubarkan peserta aksi dengan sikap represif, bahkan ada mahasiswa yang dipukul dan sempat diamankan,”ucap Ketua BEM FH UNIMAL Muhammad Fadli.
Ia menyebutkan, bukan saja mahasiswa yang dipukul tapi juga salah satu anggota DPR Aceh, Azhari Cage dikeroyok oleh oknum polisi ketika ingin melerai perlakuan dari pihak kepolisian setempat terhadap mahasiswa.
Usai kejadian ricuh dan pemukulan itu, lima mahasiswa di tahan di Polresta Banda Aceh, termasuk Presma UIN- Ar-Raniry dan Wapresma UNIMAL. Walaupun tadi malam mahasiswa yang ditahan itu sudah dibebaskan.
Ketua BEM FH UNIMAL Muhammad Fadli, juga menyampaikan bahwa Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum
Jika pun berkacamata dalam UU No. 09 tahun 1998 tentang kemerdekaan pendapat di muka umum yang menjadi acuan polri dalam pengamanan aksi.
Bahkan, tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa ketika mengamankan aksi demonstrasi Polri boleh memukul peserta aksi dengan bagaimana pun caranya.
“Tapi yang terjadi kemarin Polisi menunjukan sikap tidak terpuji,sebuah perlakuan inkonstitusional yang ditunjukkan langsung oleh aparatur penegak hukum yang seharusnya mengedukasi masyarakat untuk mematuhi hukum,”pintanya.
Untuk itu, pihaknya meminta Kapolda Aceh sebagai pimpinan Polri tertinggi di provinsi Aceh mengambil sikap tegas terhadap kasus ini. Khususnya memanggil oknum polri yang memukul mahasiswa dan anggota DPRA tersebut.
Karena ini sangat mencoreng nama dari Polri sendiri.
“Tunjukkan sikap kooperatif dan profesional Kapolresta Banda Aceh terhadap kasus ini. Jika pun karena menaikkan bendera mereka di tahan,itu sebuah perbuatan yang keliru. Untuk menaikkan bendera bintang bulan tersebut tidak ada satu peraturan perundang-undangan pun yang menyebutkan bisa dipidana,”cetusnya.
Lanjut dia, dirinya yakin sikap profesionalitas dari Kapolresta Banda Aceh dan Kapolda Aceh untuk mengusut tuntas oknum polri yang memukul mahasiswa ketika aksi tersebut.
Mereka hanya menyampaikan aspirasi,bukan ingin korupsi dan perlu diketahui mahasiswa ini satu.
“Apabila saudara kami terluka maka kami semua juga siap untuk terluka,”imbuh Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal, dalam relisnya kepada Rakyat Aceh. (arm)