class="post-template-default single single-post postid-22750 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

UTAMA · 7 Oct 2019 12:59 WIB ·

DPD Sahkan Keanggotaan Alat Kelengkapan


 Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI Perbesar

Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI

JAKARTA (RA) – Dewan Perwakilan Daerah menetapkan dan mengesahkan keanggotaan alat kelengkapan DPD Tahun Sidang 2019-2020. Pemilihan pimpinan alat kelengkapan akan dilaksanakan, Selasa (8/10).

“Selanjutnya akan dilaksanakan pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPD yaitu Komite I, Komite II, Komite III, Komite IV, PPUU, PURT, BULD, BKSP, BAP, dan BK. Untuk pemilihan tersebut akan dilaksanakan dengan musyawarah mufakat,” kata Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam Sidang Paripurna ke-4 DPD di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (7/10).

La Nyalla menuturkan, khusus untuk pemilihan pimpinan Badan Kehormatan, akan dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme Pasal 105 Peraturan DPD Nomor 2 tentang Tata Tertib.

“Kami berharap proses pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPD berlangsung secara demokratis dan lebih mengutamakan asas musyawarah mufakat seperti yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila,” katanya.

Dia berharap keanggotaan DPD RI periode 2019-2024 ini lebih peka lagi dalam menangkap aspirasi masyarakat dan daerah. Sebab, tantangan yang semakin besar dalam mengemban amanat rakyat dan daerah, sehingga membutuhkan komitmen DPD. ”Untuk itu, kami sangat mengharapkan soliditas, kerja keras dan kerja sama seluruh anggota DPD baik dalam kerja-kerja alat-alat kelengkapan DPD RI maupun secara perseorangan,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada penetapan alat kelengkapan DPD RI bahwa anggota memilih satu alat kelengkapan utama, satu alat kelengkapan pendukung dan satu alat kelengkapan penunjang. Setiap anggota kecuali pimpinan DPD wajib menjadi anggota salah satu Komite. “Anggota tidak dapat merangkap pada satu alat kelengkapan sejenis,” kata La Nyalla.

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan masih ada lima provinsi lagi yang belum menyerahkan yakni Gorontalo, NTB, Maluku, Papua, DI Yogyakarta. “Kami mengimbau agar lima provinsi yang belum menyerahkan usulan nama keanggotan alat kelengkapan tersebut agar segera menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPD RI,” ucapnya.

Sementara, khusus keanggotaan panmus akan ditetapkan kemudian setelah susunan pimpinan alat kelengkapan DPD terbentuk.

Wakil Ketua DPD Nono Sampono mengatakan bahwa hari ini telah mengesahkan alat kelengkapan dan anggota alat kelengkapan tahun 2019-2024. Besok (7/11), akan dipilih siapa yang akan menjadi pimpinan alat kelengkapan. “Pemilihan alat kelengkapan DPD RI dilakukan secara dinamis. Kami juga berharap besok pemilihan pimpinan alat kelengkapan juga akan dinamis,” ujarnya.

Senator asal Maluku itu menyadari masalah dan tantangan DPD ke depan sudah menanti. Bahkan, setiap periode akan muncul suatu masalah-masalah baru dan yang belum terselesaikan dari sebelumnya. “Pada intinya DPD RI sangat dinamis apalagi dengan pimpinan dan anggota DPD RI yang baru ini dan kita berharap bisa menjangkau permasalahan di depan nanti,” ujarnya. (jpnn)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Trending di METROPOLIS