class="post-template-default single single-post postid-23732 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

NASIONAL · 19 Nov 2019 09:56 WIB ·

Aset First Travel Dikuasai Negara, DPR: Tidak Boleh, Itu Terlalu Zalim


 Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kiri) dan Direktur Anniesa Hasibuan (kanan) menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5). Hakim memvonis terdakwa Andika Surachman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan, Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan, sementara Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan 15 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 8 bulan kurungan. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS) Perbesar

Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kiri) dan Direktur Anniesa Hasibuan (kanan) menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5). Hakim memvonis terdakwa Andika Surachman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan, Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan, sementara Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan 15 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 8 bulan kurungan. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

Harianrakyataceh.com – Jemaah korban First travel harus gigit jari. Karena perjuangannnya selama ini untuk mendapatkan uangnya kembali sudah tertutup. Pasalnya, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) memutuskan aset First Travel dikembalikan ke negara.

Anggota Komisi VIII DPR Yandri Susanto menilai, aneh jika aset First Travel dikembalikan ke negara. Sebab selama ini negara tidak mendapatkan kerugian apa-apa. Karena yang dirugikan adalah jemaah yang menjadi korban penipuan umrah tersebut.

“Nah itu enggak boleh, menurut saya itu terlalu zalim, itu kan bukan uang negara, bukan uang hasil proyek, bukan uang APBN, bukan uang APBD, itu murni uang rakyat,” ujar Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/11).

Menurut Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu, sudah seharusnya aset First Travel menjadi hak milik para jemaah yang uanggnya diambil oleh Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

“Uang-uang yang hasil sitaan itu menjadi hak penuh para jamaah yang kena tipu,” tegasnya.

Yandri berujar, seharusnya negara ikut serta dalam pencairan aset First Travel kepada para jemaah. Bukan malah mengambilnya. Hal ini sama saja pemerintah zalim.

“Justru kalau masih kurang, negara harus mencarikan kekurangannya, toh banyak sumber-sumber pendapatan bukan pajak, atau dari CSR atau dari mana,” katanya.

“Kalau negara justru menambah lebih beban jamaah dengan menyita asetnya, saya kira terlalu zalim,” tambahnya.

Harusnya pemerintah ikut melindungi nasib para jemaah yang ingin bisa pergi umrah ke Tanah Suci, tapi malah menjadi korban penipuan. Bahkan, haknya malah diambil oleh negara, lewat putusan MA.

“Ya itu yang enggak boleh aset itu diambil alih, tapi dijual diserahkan kepada para jamaah, bukan diambil negara, tidak boleh negara menyita itu untuk kepentingan negara, justru negara hadir untuk melindungi hak-hak jemaah yang selama ini terzalimi,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Yandri mengatakan, alangkah lebih bijak aset First Travel itu diberikan kepada jemaah yang menjadi korban penipuan suami istri itu. “Sebaiknya aset itu dijual, dan semua hasilnya itu dikembalikan kepada para jemaah,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Mahkamah Agung ( MA) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.

Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019 lalu, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

“Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana ‘penipuan’ juga terbukti melakukan tindak pidana ‘pencucian uang’ oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara,” demikian bunyi putusan tersebut‎.

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Gunawan Wibisono

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Mewakili Anggota DPD RI Asal Aceh, Haji Uma Sampaikan Beberapa Poin Penting Terkait Permasalahan di Daerah di Sidang Paripurna

15 January 2025 - 11:23 WIB

Agus Tersangka Pelecehan Seksual Resmi Ditahan

9 January 2025 - 15:08 WIB

Pelaku Kuliner Lokal Bersyukur Terlibat Makan Bergizi Gratis: Bisa Pekerjakan Masyarakat, Pedagang Sekitar

8 January 2025 - 14:51 WIB

Warga Semarang Senang Terlibat di Dapur Makan Bergizi Gratis: Ini Membuka Lapangan Pekerjaan

8 January 2025 - 14:36 WIB

Pangkoarmada Ungkap Oknum TNI Penembak Bos Rental bukan Penadah

6 January 2025 - 15:16 WIB

PSSI Resmi Pecat Shin Tae Yong Sebagai Pelatih Indonesia 

6 January 2025 - 12:31 WIB

Trending di NASIONAL