TAPAKTUAN (RA) – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan gagal melaksanakan uqubat takzir cambuk terhadap Tarmizi, warga Lhok Sialang, Pasie Raja, Aceh Selatan, bertempat halaman Kantor Syari’at Islam Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu, (20 /11).
Hukum Jinayah yang diterapkan kepada terdakwa Tarmizi karena terbukti memperkosa anak di bawah umur pada tahun 2016 lalu, namun eksekusi kali ini gagal karena yang bersangkutan mengalami tekanan darah tinggi.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rista Zullibar Pa, SH, kepada awak media mengatakan dalam pelaksanaan ‘uqubat cambuk terhadap terpidana Tarmizi yang telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak, diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh No.06 Tahun 2014.
“Yang dapat dilaksanakan pada hari ini hanya sebanyak 5 kali dan tidak dapat dilanjutkan disebabkan alasan kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan tim Dokter dari Puskesmas Tapaktuan yang bersangkutan mengalami tekanan darah tinggi hingga mencapai 220,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasalkan keputusan Mahkamah Syariah Tapaktuan No.05/JN/2016/MS.TTN 16 Juni 2016, Tarmizi mendapatkan hukuman cambuk 200 kali, dipotong masa tahanan menjadi 183 kali.
“Dia terbukti memperkosa anak di bawah umur pada tahun 2016 lalu. Pada eksekusi yang lalu terdakwah telah menjalani hukuman cambuk 50 kali dan hari ini sebayak 5 kali, Sisa hukuman cambuk terhadap terdakwa 128 kali lagi,” singkatnya.
Pantauan wartawan pelaksanaan acara uqubat cambuk itu di bawah pengamanan pihak Kepolisian, serta Satpol PP dan Wilayahtu Hisbah. (yat/ad).