class="post-template-default single single-post postid-23808 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

NANGGROE BARAT · 21 Nov 2019 09:43 WIB ·

Terdakwa Pemerkosa Anak Di bawah Umur Gagal di Eksekusi Cambuk


 Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melaksanakan uqubat takzir cambuk terhadap Tarmizi, warga Lhok Sialang, Pasie Raja, Aceh Selatan, bertempat halaman Kantor Syari’at Islam Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu, (20 /11). For Rakyat Aceh Perbesar

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melaksanakan uqubat takzir cambuk terhadap Tarmizi, warga Lhok Sialang, Pasie Raja, Aceh Selatan, bertempat halaman Kantor Syari’at Islam Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu, (20 /11). For Rakyat Aceh

TAPAKTUAN (RA) – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan gagal melaksanakan uqubat takzir cambuk terhadap Tarmizi, warga Lhok Sialang, Pasie Raja, Aceh Selatan, bertempat halaman Kantor Syari’at Islam Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu, (20 /11).

Hukum Jinayah yang diterapkan kepada terdakwa Tarmizi karena terbukti memperkosa anak di bawah umur pada tahun 2016 lalu, namun eksekusi kali ini gagal karena yang bersangkutan mengalami tekanan darah tinggi.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rista Zullibar Pa, SH, kepada awak media mengatakan dalam pelaksanaan ‘uqubat cambuk terhadap terpidana Tarmizi yang telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak, diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh No.06 Tahun 2014.

“Yang dapat dilaksanakan pada hari ini hanya sebanyak 5 kali dan tidak dapat dilanjutkan disebabkan alasan kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan tim Dokter dari Puskesmas Tapaktuan yang bersangkutan mengalami tekanan darah tinggi hingga mencapai 220,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasalkan keputusan Mahkamah Syariah Tapaktuan No.05/JN/2016/MS.TTN 16 Juni 2016, Tarmizi mendapatkan hukuman cambuk 200 kali, dipotong masa tahanan menjadi 183 kali.

“Dia terbukti memperkosa anak di bawah umur pada tahun 2016 lalu. Pada eksekusi yang lalu terdakwah telah menjalani hukuman cambuk 50 kali dan hari ini sebayak 5 kali, Sisa hukuman cambuk terhadap terdakwa 128 kali lagi,” singkatnya.

Pantauan wartawan pelaksanaan acara uqubat cambuk itu di bawah pengamanan pihak Kepolisian, serta Satpol PP dan Wilayahtu Hisbah. (yat/ad).

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Napak Tilas Veteran Palang Merah Norwegia ke Pulau Simeulue, Pasca 20 Tahun Smong

4 February 2025 - 18:08 WIB

Brotispa dan Artona Serang Puluhan Hektar Kebun Kelapa Warga Simeulue 

3 February 2025 - 16:56 WIB

Kacabdin: SLB Negeri Simeulue Kekurangan Tenaga Guru Khusus

2 February 2025 - 18:19 WIB

Efek Inpres Nomor 1 2025, Mualem-Dek Fadh Harus jalankan Efisiensi Anggaran

31 January 2025 - 20:26 WIB

Meulaboh Sedang Berkembang, Aceh Barat Perkuat Pengawasan Syariat Islam

31 January 2025 - 17:00 WIB

Polres Aceh Jaya Tangkap Pengedar Uang Palsu

31 January 2025 - 15:45 WIB

Trending di NANGGROE BARAT