ACEH UTARA (RA) – Muzakarah Masalah Keagamaan memasuki hari ketiga atau hari terakhir yang berlangsung di Masjid Bujang Salim, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Kamis (21/11).
Muzakarah Masalah Keagamaan ini merupakan kegiatan perdana sejak Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh Utara,terbentuk anggaran yang bersumber dari dana Otsus.
Ketua MPU Aceh Utara, Abu Manan, mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk membahas berbagai permasalahan yang menyangkut Tauhid, Fiqh dan kemaslahatan ummat Islam, khususnya masyarakat Aceh Utara.
Mengingat saat ini, banyak hal yang terjadi simpang siur dikalangan masyarakat.
Menurut Abu Manan , muzakarah sangat penting dan seiring mungkin dilaksanakan.
Dengan adanya muzakarah, ummat Islam saling mengingatkan, saling nasehat-menasehati, antara Ulama, Umara (Pemerintah) dan masyarakat, dengan terjalin persaudaraan yang erat, menuju kehidupan yang baik dan sesuai dengan tuntutan Islam.
Bahkan, Allah memerintahkan hamba-hambaNya untuk bermuzakarah (musyawarah) sebagaimana firman Allah dalam Al-qur’an yang artinya: “ Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka.
Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu, karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.
Kemudian, apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.”
Sebut Ketua MPU ini, pelaksanaan hukum fiqh yang memiliki indikasi ke arah yang menyimpang dari ketentuan syariat Islam adalah sebuah isu yang sedang mencuat di Aceh Utara pada khususnya.
Pemahaman ini kian marak dilaksanakan oleh masyarakat yang mayoritas muslim dalam kehidupan sehari-hari. “Bila hal ini dibiarkan terus berkembang maka dikhawatirkan akan bermuara kepada lemahnya pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh Utara,”ucap Tgk. H. Abdul Manan.
Lanjutnya, diperlukan langkah kongkrit dan semua elemen ummat khususnya para ulama untuk menyebarluaskan pemahaman yang benar dalam membendung penyebaran pemahaman fiqh yang menyimpang dari syariat Islam.
Ulama sebagai komponen paling penting dan menjadi tulang punggung dalam pemutusan hukum Islam yang benar dan memberi pencerahan kepada ummat berkenaan dengan hal ini.
Dengan kewenangan yang diamankan oleh undang-undang, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, melakukan langkah-langkah strategis guna mengatasi permasalahan ini.
Kata kunci yang menjadi solusi dari permasalahan ini adalah masyarakat, dengan tema’ Memperkuat sendi-sendi Dinul Islam dalam Bingkai Ahlussunnah Wal Jamaah”.
“Sebagaimana yang kita ketahui bahwa hakikat muzakarah ini adalah suatu usaha untuk bermusyawarah guna menjawab berbagai permasalahan agama Islam. Maka muzakarah masalah keagamaan ini bersifat tuturial dan diskusi untuk menghasilkan suatu rumusan bersama dan menyatukan persepsi diantara ulama di Aceh Utara,”pintanya. (arm/msi)