MEDAN (RA) – Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman alias Haji Uma mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tiga pedagang mie Aceh, kasus tewasnya Abadi Bangun, preman Medan di Delicous café mie Aceh Pasar Baru Medan beberapa waktu lalu.
Surat bernomor: 10.1/22/B-01/II/2020 diajukan Haji Uma kepada Kapolrestabes Medan perihal: Permohonan Penangguhan Penahanan Atas nama Mahyudi (38), Mursalin (32) dan Agussalim (32) yang ditandatangani di Jakarta tanggal 05 Februari 2020.
Surat permohonan penangguhan tahanan itu sendiri diantar langsung oleh Haji Uma kepada keluarga Mahyudi pada Sabtu 08 Februari 2020 di Medan
“Kita berharap Kapolrestabes Medan dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ketiga warga Aceh tersebut agar dapat berkumpul dengan keluarga masing-masing mengingat anak-anak mereka masih sangat kecil-kecil,” ungkap Haji Uma, Selasa (11/2).
Haji Uma juga mengungkapkan bahwa dirinya sangat menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Kapolrestabes Medan, namun mengingat kasus yang menjerat ketiga warga Aceh tersebut murni pembelaan diri yang berujung tewasnya korban Abadi Bangun
Dalam persidangan nantinya Haji Uma juga berharap yang mulia Hakim dapat membebaskan ketiga warga Aceh tersebut mengingat kasus yang menimpa Mahyudi hingga menyebabkan tewasnya Abadi Bangun juga akan berlaku terbalik terhadap saudara Mahyudi jika tidak melakukan pembelaan diri apalagi Mahyudi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pengelola usaha café mie Aceh dan tanggung jawabnya melindungi para pekerja. (Ra)