class="post-template-default single single-post postid-26693 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

UTAMA · 5 Mar 2020 06:22 WIB ·

18 Ton Bawang Merah Gagal Diselundupkan ke Aceh


 18 Ton Bawang Merah Gagal Diselundupkan ke Aceh Perbesar

BANDA ACEH (RA) – Tim gabungan Bea Cukai dan Detasemen Polisi Militer Iskandar Muda (Denpom IM) berhasil menggagalkan penyelundupan 18 ton atau 18.432 Kg bawang merah asal Thailand, di pesisir pantai wilayah Kuala Cangkoi, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (4/3).

Bawang Merah selundupan asal Thailand, Rabu (4/3/2020). Foto Bea Cukai

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa 768 karung bawang merah, dua truk, satu mobil pick up, dan 10 saksi yang terdiri dari satu nakhoda, tiga ABK, tiga sopir, satu kernet, dan dua pemilik bawang merah. Kesemuanya dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk penelitian lebih lanjut.

Menurut informasi disampaikan Isnu Irwantoro, selaku Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, kepada Rakyat Aceh, Kamis (5/3), menyampaikan, 18 ton lebih bawang merah yang berhasil diamankan petugas tersebut berasal dari Satun, Thailand.

Bawang tersebut diangkut ke Aceh menggunakan Kapal Motor KM. RENA III GT. 25 No.336/PPg. Total ada 768 karung yang diamankan petugas gabungan lewat Operasi BERSINAR, terdiri dari Bea Cukai (Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun) bersinergi dengan Detasemen Polisi Militer Iskandar Muda (Denpom IM) / I Lhokseumawe.

Pengungkapan impor bawang merah ilegal tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan importasi bawang merah ilegal di wilayah Kuala Cangkoi.

Mendapat informasi itu, Tim Operasi BERSINAR menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi pada Rabu (04/03) pukul 09.00 WIB.

“Saat petugas datang, ditemukan kegiatan pemuatan bawang merah ilegal. Setelah petugas dekati dan periksa, 2 (dua) truk dan 1 (satu) mobil pickup L300 telah penuh muatan bawang merah,” kata Isnu.

Sedangkan sebagian bawang merah yang belum termuat, petugas mendapatinya dalam kondisi menumpuk di tanah seputaran lokasi.

“Berdasarkan keterangan para saksi di lokasi kejadian, bahwa bawang merah impor ini berasal dari Satun, Thailand dan merupakan ex. muatan KM. RENA III GT. 25 No.336/PPg,” terangnya.

Atas informasi ini, kata Isnu, tim patroli darat Bea Cukai menindaklanjutinya dengan menginformasikan ke tim kapal patroli Bea Cukai “BC 20010” untuk mengejar kapal motor dimaksud.

Setelah satu jam melakukan pengejaran, tepat pukul 10.30 WIB tim kapal patroli “BC 20010” berhasil menangkap kapal tersebut di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara dengan titik koordinat 05°15’36”U/097°29’24″T.

Selanjutnya KM. RENA III diamankan menuju Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe untuk penelitian lebih lanjut. Sedangkan barang bukti berupa 768 karung bawang merah, 2 (dua) truk, 1 (satu) mobil pick up, dan 10 (sepuluh) saksi yang terdiri dari 1 (satu) nakhoda, 3 (tiga) ABK, 3 (tiga) sopir, 1 (satu) kernet, dan 2 (dua) pemilik bawang merah dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk penelitian lebih lanjut.

Lebih lanjut disampaikan, sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/ atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.

Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade facilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Kementerian Keuangan Tepercaya dan Bea Cukai Makin Baik. (ra)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

13 January 2025 - 17:50 WIB

DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

13 January 2025 - 17:41 WIB

Disdukcapil Kekosongan Kertas HVS, YARA Serahkan Sumbangan

13 January 2025 - 16:45 WIB

Trending di UTAMA