class="wp-singular post-template-default single single-post postid-28197 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
PT Mifa Bersaudara Bantah Keras Menambang di Wilayah Kabupaten Nagan Raya Tingkatkan PAD, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Launching Aplikasi SIJAKIR Pemerintahan Didesak Membenahi Taman Memorial Tsunami Calang Keuchik Surya Percayakan Muhajir Pimpin Gampong Lingka Kuta Desa Guhang Dukung Instruksi Bupati Shalat Berjamaah

EKBIS · 1 Apr 2020 05:38 WIB ·

Tagihan Kredit Tetap Berlaku, Masyarakat Sampaikan Keluhan Kepada Anggota DPD RI


 Tagihan Kredit Tetap Berlaku, Masyarakat Sampaikan Keluhan Kepada Anggota DPD RI Perbesar

LHOKSEUMAWE (RA) –  Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma meminta agar penangguhan atau restrukturisasi pembiayaan maupun kredit perbankan kepada masyarakat terdampak virus corona disosialisasikan dengan jelas dan direalisasikan dengan kongkrit.

Hal ini disampaikan Haji Uma seiring banyaknya keluhan masyarakat yang disampaikan kepada dirinya terkait penagihan cicilan kredit oleh para perbankan dan leasing yang tetap dilakukan paska adanya instruksi Presiden Jokowi.

“Banyak masyarakat mengeluh tetap ditagih oleh perbankan dan leasing. Menindak lanjuti hal ini, saya telah berkomunikasi dengan Kepala OJK Aceh untuk mendapat informasi kongkrit terkait tindak lanjut realisasi instruksi Presiden Jokowi tersebut”, ujar Haji Uma, Rabu (1/4/2020).

Haji Uma melanjutkan, dari hasil penjelasan OJK Aceh, sasaran kebijakan ini adalah kreditur yang terkena dampak penyebaran virus covid 19 baik langsung ataupun tidak langsung. Dalam hal ini kreditur terlebih dulu mengajukan kepada pihak perbankan dan akan dikaji kelayakan sesuai ketentuan mekanisme yang berlaku.

“Informasi ini mesti disosialisasikan secara masif kepada masyarakat agar tidak salah tafsir dan muncul kisruh dan menjadi persoalan lain ditengah makin meningkatnya penyebaran virus corona. Pemerintah juga harus menetapkan sanksi tegas kepada leasing atau perbankan yang tidak mengikuti kebijakan ini. kebijakan ini belum efektif berjalan dilapangan dan belum semua perbankan dan leasing patuh”, tegas Haji Uma.

Menurut Haji Uma, dari laporan dan hasil penjaringan aspirasi masyarakat, mereka belum benar-benar faham terkait mekanisme dan sektor mana saja yang jadi prioritas kebijakan. Selain itu, masih terjadi perdebatan antara debitur dengan perbankan dan leasing dilapangan.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2030, disebutkan sasaran kebijakan stimulus dampak covid 19 adalah debitur UMKM yang terkena dampak langsung dan tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan. (ra)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Epson umumkan Pembukaan Pendaftaran untuk The 16th Epson International Pano Awards

21 April 2025 - 15:03 WIB

Capella Honda Ajak Komunitas Honda Belajar Menjaga Kesehatan Kulit dan Wajah Bersama Naavagreen Skin Care Dalam Event Scoopy Velocreativity

21 April 2025 - 09:34 WIB

Antisipasi Kebakaran, PLN Aceh dan Kodam IM Bersama LIT-TR Cek Instalasi Listrik Gedung Wali Nanggroe

18 April 2025 - 09:16 WIB

DPMPTSP Aceh Sesuaikan Program Kegiatan dengan Visi dan Misi Pemerintah Aceh 2025 – 2030

18 April 2025 - 06:47 WIB

XLSMART Resmi Berdiri, Kekuatan Baru Masa Depan Digital Indonesia

17 April 2025 - 23:06 WIB

Honda Band Heroes Seri Banda Aceh Sukses Digelar

17 April 2025 - 08:37 WIB

Trending di EKBIS