class="post-template-default single single-post postid-2910 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

UTAMA · 31 Dec 2016 07:52 WIB ·

Guru Tuntut Perpanjangan Kontrak


 ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

BANDA ACEH (RA) – Puluhan guru kontrak sejumlah wilayah di Aceh berunjukrasa di halaman kantor Gubernur Aceh, Jumat (30/12). Massa mengadukan nasibnya pada gubernur terkait disahkannya Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Aturan itu telah menyebabkan guru kontrak tidak lagi digaji.

Aspirasi disampaikan para guru dengan berorasi serta membentang spanduk yang bertuliskan,”Bapak gubernur …! kami telah terdaftar di kementerian dan memilki NUPTK dan NRG.” Di spanduk yang lain guru menyatakan, “Kami mohon bapak gubernur panjangkan kontrak kami, karena 12 tahun bukan waktu yang singkat.”

Penangungjawab aksi, Sayuti Aulia menyatakan pihaknhya mendesak pemerintah bertindak adil. Ketua KOBAR GB Aceh itu juga menyebutkan, selama ini pemerintah melarang perusahaan melakukan pemutusan kontrak kerja secara sepihak terhadap karyawannya. Namun kini pemerintah sendiri yang melakukannnya.

“Lewat implementasi UU nomor 23 tahun 2014, yang menyebabkan hilangnya perkerjaan kami para guru kontrak SD/SMP yang jumlahnya 4.000 orang di Aceh. Kami meminta untuk diperpanjang kotrak dan gaji kami dibayar dari dana APBA setiap tahun,” pintanya.

Ia juga mengatakan bila gaji guru tak sanggup ditangani, para guru meminta untuk dihapuskannya partai lokal Aceh.
“Buat apa partai lokal Aceh kalau gaji guru saja tak sangup dipikirkan, bubarkan saja,” katanya.

Selain itu, dalam aksi tersebut ia juga meminta Gubernur Aceh memecat Kepala Inspektorat Aceh. Alasannya, inspektorat satu-satunya instansi yang menolak keberlangsungan guru kontrak menggunakan biaya dari Pemerintahan Aceh.
“Apakah kepala inspektorat itu tidak mengerti UUPA, untuk apa juga ada UUPA, kalau UUD yang diproduksi Jakarta secara mentah-mentah diterima,” kata Sayuti.

Guru kontrak juga meminta kepastian dan harapan yang jelas terhadap eksistensi guru kontrak di Aceh. “Sehingga guru kontrak Aceh dapat kembali mengabdi di sekolah masing-masing. (ibi/mai)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Trending di METROPOLIS