class="post-template-default single single-post postid-30096 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

METRO ACEH · 11 May 2020 14:44 WIB ·

Diduga Terlibat Prostitusi Online, Polres Langsa Amankan 7 Wanita


 Diduga Terlibat Prostitusi Online, Polres Langsa Amankan 7  Wanita Perbesar

LANGSA (RA)  – Sebanyak tujuh wanita diamankan Polres Kota Langsa diduga terlibat  jaringan prostitusi online di wilayah Kota Langsa.

“Benar, telah kita amankan 7 perempuan dugaan sementara prostitusi online,” kata Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, saat dihubungi wartawan, Senin (11/5/2020).

Kasat Reskrim mengungkapkan, terbongkarnya  jaringan prostitusi online ini berawal dari ditangkapnya YU, 47, IRT, warga Kecamata Langsa Kota dan HE, 35, IRT, warga Langsa Baro, Sabtu (9/5) sekira pukul 16:00 di depan Hotel Harmoni jalan Jendral A. Yani Kota Langsa.

Berdasarkan keterangan, kedua perempuan ini berperan sebagai penghubung dan menerima pesanan permintaan bagi laki-laki yang menginginkan perempuan untuk praktik prostitusi. Dimana mereka berdua menerima permintaan pekerjaan dari wanita yang ingin mendapatkan uang dari praktek prostitusi tersebut.

Polisi kemudian melakukan pengembanham dan menangkap sejumlah wanita lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut, mereka adalah CLW, 32, IRT, Langsa Kota, CJW, 23, IRT, warga Blang Pase Langsa Kota, DAR, 23, IRT, warga Langsa Baro.

Kemudian, FNR, 22, warga Langsa Baro dan IF, 24, IRT, warga Desa Langsa Baro.

Kedua pelaku yang lebih awal diamankan kata Kasat Reskrim, berperan sebagai mpenghubung, mereka menerima pesanan permintaan dari lelaki yang menginginkan wanita biasanya seorang lelaki menelpon keduanya dengan maksud meminta perempuan.

Mereka berdua kemudian tidak langsung mengiyakan, namun menanyai dulu terhadap wanita yang biasa sudah melayani laki-laki.

Namun juga terkadang dari pihak wanita yang meminta job/pekerjaan kepada keduanya, karena alasan butuh uang dan keduanya yang mencarikan laki-laki tersebut.

“Semua dilakukan secara telpon. Wanita yang meminta job/pekerjaan melayani laki-laki dari YU secara langsung adalah CJW, CLW dalam minggu ini. Sedangkan atas keterangan HE, ianya ada pernah menerima permintaan job/pekerjaan dari IF, DAR, dan FNR sekira Maret 2020.

Barang bukti yang diamankan, Sepedamotor Honda Vario Nopol BL 4069 FQ, Jupiter Z Nopol BL 4386 F, Mio M Tri 125 Nopol BL 4963 FAD, Mio Soul Nopol BL 5740 FK, tujuh unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp 450.000.

“Ketujuh wanita tersebut diamankan di Mapolres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya. (ris)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

8 January 2025 - 11:20 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

11 December 2024 - 22:34 WIB

Kakanwil Meurah Budiman Pantau Hari Pertama SKB Kesamaptaan, 4 Peserta Tidak Hadir

3 December 2024 - 13:11 WIB

Relawan Jarkam Tegaskan Tetap Solid Dukung Ombus-Syeh Fadhil

22 November 2024 - 17:33 WIB

KPU RI Diminta Ambil Alih Tahapan Pemilu Pilgub Aceh untuk Selamatkan Demokrasi

21 November 2024 - 23:20 WIB

Seorang Pelajar di Bener Meriah Meninggal Dilindas Dump Truk

23 October 2024 - 18:11 WIB

Trending di METRO ACEH