BLANGPIDIE (RA) – Pemeritah Kabupaten Abdya menetapkan hari meugang Idulfitri 1441 Hijriah yang jatuh pada Sabtu 23 Mei 2020, atau akhir pekan ini. Penetapan itu berdasarkan surat Bupati Abdya Nomor: 450/335/2020 tanggal 18 Mei 2020 kemarin.
Kabag Kominfo, Persandian dan Protokoler (Kabag Humas), Mawardi SH menyebutkan, ternak yang akan dipotong harus sehat dan bebas dari penyakit menular tang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh dinas terkait.
Ditegaskan, untuk wilayah Abdya tidak dizinkan untuk dimasukkan daging segar atau daging beku dari wilayah lain selain ternak yang dipotong di Kabupaten Abdya.
“Bagi masyarakat yang ingi membeli daging megang, diharpakan selektf dan memperhatikan kualitas daging atau menanyakan SKKH ternak yang dijual,” katanya kepada wartawan, Selasa (19/5) di Blangpidie.
Disebutkan Mawardi, selain menetapkan hari meugang, pemerintah kabupaten setempat juga mengimbau agar aktifitas pemotongan dan penjualan daging meugang di daerah pantee Krueng Beukah Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie dan dilapangan bola kaki Gampong Seunalop, Kecamatan Manggeng ditiadakan atau ditutup seperti maugang menyambut puasa kemarin.
“Bagi masyarakat atau pedagang yang melakukan pemotongan dan penjualan daging dapat dilaksanakan dilingkungan gampong masing-masing dengan kondisi lokasi aman dan bersih, serta tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak bergabung satu pedagang dengan pedaganag lain. Hal ini guna menghindari kerumunan orang yang membeli daging,” ungkapnya.
Menurutnya, keputusan ini dikeluarkan oleh Pemkab Abdya dalam rangka memutuskan mata raitai penyebaran Covid-19 dan status kedaruratan kesehatan masyarakat Abdya. Selanjutnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentng pembatasan sosial berskala besar dakan rangka penanganan Covid-19.
Dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019. “Untuk pelaksanaan shalat hari raya Idulfiti, Pemkab Abdya tetap berpedoman pada kepeutusan Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Agama,”pungkasnya. (mat/rus).
Foto: