class="post-template-default single single-post postid-30910 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

UTAMA · 28 May 2020 09:24 WIB ·

Pemerintah Aceh Perpanjang Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan


 Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, didampingi Wakil Ketua DPR Aceh Hendra Budian dan Sekda Aceh Taqwallah, melakukan penandatanganan addendum memorandum of understanding (MoU)  antara Pemerintah Aceh dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (27/5). IST
Perbesar

Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, didampingi Wakil Ketua DPR Aceh Hendra Budian dan Sekda Aceh Taqwallah, melakukan penandatanganan addendum memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Aceh dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (27/5). IST

BANDA ACEH (RA) – Sebagai wujud komitmen untuk terus menjamin kesehatan masyarakatnya khusus ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah Aceh memperpanjang kerja sama bersama BPJS Kesehatan dengan tetap mengintegrasikan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ke dalam Program JKN-KIS.

Hal tersebut terbukti dengan ditanda tanganinya Addendum Perjanjian Kerja Sama Integrasi JKA untuk tahun 2020 oleh Plt. Gubernur Aceh dengan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh pada Rabu (27/5) yang dilakukan secara Video Conference yang diikuti oleh Unsur BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Kedeputian Wilayah Sumatera Utara dan Aceh dan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh serta unsur Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

“Perjanjian Kerja Sama mengenai JKA ini akan berakhir pada 31 Mei 2020, maka hari ini kita lakukan addendum atau perubahan kerja sama untuk perpanjangan perjanjian kerja sama ini sampai dengan Desember 2020, kemudian dapat kami sampaikan bahwa adanya penyesuaian iuran jaminan kesehatan dengan diterbitkannya Perpres 64/2020, maka untuk penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah iurannya sebesar Rp. 42.000,- dimana Rp. 25.500,- dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sedangkan Rp. 16.500,- dibayarkan oleh Pemerintah Pusat yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020 sehingga dalam Addendum Perjanjian Kerja Sama ini telah kita masukkan klausul perubahan iuran tersebut,” ungkap Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Mariamah dalam sambutannya.

Lanjutnya, BPJS Kesehatan selaku badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan terus berupaya untuk memberikan layanan yang terbaik bagi pesertanya khususnya peserta JKA yang ada di Provinsi Aceh melalui mitra yang ada di daerah kemudian dukungan dari Pemerintah Aceh sangat diharapkan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS di Aceh.

Sementara itu, Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Aceh selalu menempatkan sektor kesehatan sebagai salah satu program prioritas di daerah ini yang merupakan amanat dari Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dimana seluruh masyarakat Aceh harus mendapatkan akses yang sama terhadap layanan kesehatan.

“Terima kasih atas dukungan BPJS Kesehatan untuk pelaksanaan Program JKA di Aceh dan bagi Pemerintah Aceh komitmen untuk membayar iuran bagi penguatan kerja sama dengan BPJS Kesehatan telah kami buktikan selama 10 tahun terakhir sejak era PT Askes (Persero),” katanya.

Dirinya juga berharap BPJS Kesehatan memberikan layanan yang lebih baik lagi dan harus cepat merespon keluhan masyarakat, dengan demikian menurutnya masyarakat Aceh bisa mendapatkan layanan kesehatan yang prima sehingga kualitas kesehatan masyarakat di Aceh ini menjadi lebih baik.

Seperti diketahui, pada kerja sama ini jumlah kepesertaan awal pada Januari 2020 yang disepakati bersama oleh Tim Rekonsiliasi JKA berjumlah 2.090.660 jiwa di Provinsi Aceh dan untuk saat ini jumlah penduduk Aceh yang telah terjamin kesehatannya melalui JKA berjumlah  2.150.902 jiwa. (rq)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Trending di METROPOLIS