MEUREUDU (RA) – Ganti rugi pembebasan lahan dan bangunan milik masyarakat untuk pembangunan jembatan duplikasi (kembar) di jalan lintas nasional, Keude Pante Raja, Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya kini tengah diproses.
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya telah melakukan pendataan pemilik lahan dan jumlah persil lahan yang harus dibayarkan. Sedangkan anggaran untuk biaya ganti rugi lahan dan bangunan milik masyarakat di lokasi pembangunan jembatan duplikasi tersebut ditanggung oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pidie Jaya, Rizal Fikar, ST kepada Rakyat Aceh, Kamis (11/6) mengatakan, pembangunan jembatan duplikasi di Kecamatan Pante Raja dilakukan oleh Kementerian PUPR melalui balai dan jembatan wilayah I Aceh.
Disebutkan, anggaran untuk pembangunan jembatan, pembebasan lahan dan bangunan milik masyarakat yang terimbar dari pembangunan jembatan itu dialokasikan dari APBN tahun anggaran 2020 sebesar Rp40 miliar.
“Kita telah melakukan komunikasi dengan pihak balai, bahwa daerah tidak cukup anggaran untuk pembebasan lahan pembangunan jembatan tersebut. Dan alhamdulillah, pihak balai menyahuti dengan baik permintaan kita,” kata Rizal Fikar.
Terkait teknis pembebasan lahan serta pendataan pemilik dan jumlah persil dilakukan oleh Bagian Pemerintahan Sekdakab Pidie Jaya. Yang kemudian penentuan harga ganti rugi lahan dan bangunan milik warga dilakukan oleh KJPP.
Secara terpisah, Kabag Pemerintahan Sekdakab Pidie Jaya, Muslem Khadri menyebutkan pihaknya telah melakukan pendataan jumlah persil lahan yang harus dibayarkan kepada pemilik lahan.
Disebutkan, jumlah persil lahan yang harus dibebaskan imbas dari pembangunan jembatan duplikasi di Pante Raja tersebut adalah sebanyak 30 persil. Sedangkan harganya akan ditentukan oleh tim KJPP, berikut hitungan material bangunan yang harus dibongkar.
“Kalau tidak salah, jumlah pemilik 30 lahan serta bangunan diatasnya yang harus diganti rugi sebanyak 20 orang. Harga pasaran lahan yang ada bangunan toko diatasnya dilokasi tersebut adalah Rp 1 juta per meter. Belum termasuk harga bangunan,” ujar Muslim.
Untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut tim KJPP diharapkan untuk mempercepat proses penilian harga sehingga biaya ganti rugi lahan dan bangunan dapat segera dilakukan dan jembatan dapat segara dibangun. (san/ra)