class="post-template-default single single-post postid-31791 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

DAERAH · 16 Jun 2020 07:48 WIB ·

Konferensi Pers, Aliansi BEM se-Aceh Tuntut Penegak Hukum Bebaskan 7 Aktivis Papua


 Konferensi Pers, Aliansi BEM se-Aceh Tuntut Penegak Hukum Bebaskan 7 Aktivis Papua Perbesar

BIREUEN (RA) – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Aceh, melaksanakan konferensi pers untuk menuntut adanya penegakan hukum seadil-adilnya terhadap 7 tapol Papua yang dijerat kepada para aktivis dan mahasiswa Papua yang dianggap terlibat dalam unjuk rasa memprotes tindakan rasisme terhadap para mahasiswa Papua di Surabaya.

Konferensi pers di laksanakan pada Minggu, 15 Juni 2020, bertempat di sekret BEM kampus induk Almuslim Bireuen.

Tergabung dalam Aliansi Bandan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Aceh yaitu BEM Unimal, BEM UIN Ar-Raniry, BEM Unsyiah, BEM Unmuha, BEM STKIP Muhammadiyah Abdya, BEM Uscnd langsa, BEM Unsam, BEM Iain langsa, BEM UTU Meulaboh, BEM Almuslim, dan BEM USM.

Sebelumnya, demisioner ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cendrawasih, Ferry Kombo, di tuntut 10 tahun penjara. Dia di dakwa dengan pasal makar akibat aksi unjuk rasa di kota jayapura pada Agustus 2019 lalu.

Saat itu, Ferry dan kawan-kawan menyuarakan tentang bentuk tindakan rasisme terhadap mahasiswa papua di surabaya.

Ferry kombo menanggapi tuntutannya dalam sebuah vidio yang beredar di media sosial mengaku merasa sangat kecewa. Tuntutan itu sangat berat dan menurutnya tidak sesuai dengan fakta kejadian dan fakta persidangan.

Kami menilai tuntutan hukuman bagi ketujuh tapol Papua itu memang jauh lebih berat dibandingkan hukuman bagi para terpidana kasus rasisme yang terjadi di Surabaya pada 16 dan 17 Agustus 2019. Pada 3 Februari 2020 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menghukum terdakwa rasisme Papua, Tri Susanti alias Susi, dengan tujuh bulan penjara.

Sementara seorang terdakwa rasisme Papua lainnya, Syamsul Arifin, pada 30 Januari 2020 dihukum lima bulan penjara. Dan ini menjadi perbandingan hukum di Indonesia.

Ketua BEM Almuslim Bireuen, Muhammad Dian, kepada media Rakyat Aceh, Selasa (16/6) mengatakan, Aliansi BEM se-Aceh dalam konferensi pers menyepakati tiga poin utama yang menjadi acuan sebagai tuntutan, yaitu mereka menuntut adanya penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap 7 tapol Papua. Kemudian mereka menuntut adanya pemberlakuan hukum yang seadil-adilnya sesuai dengan standar operasional prosedur, baik dalam penangkapan maupun penetapan hukum yg sesuai dengan aturan UU.

“Atas nama Aliansi BEM se-Aceh, kami menuntut keadilan agar 7 tapol mahasiswa Papua untuk dibebaskan,” ujar Dian.

Disebutkan, Aliansi BEM se-Aceh juga menyatakan, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka seluruh mahasiswa BEM Se-Aceh akan turun ke jalan untuk menyerahkan aspirasi masyarakat Papua.

Kami berharap, sebut Dian, agar negara memperhatikan aktivis Papua, karena ini negara hukum. Maka harus menerapkan hukum seadil-adilnya bagi mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasinya.

“Jika memang ini tidak berunjuk hasil, maka kami berharap agar Presiden Joko Widodo harus segera mengambil langkah untuk membebaskan tanpa syarat ketujuh tahanan politik Papua itu. Dan Gubernur Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, serta Majelis Rakyat Papua, agar segera meminta para penegak hukum untuk membebaskan tujuh tahanan politik yang sedang di diskriminasi oleh para penegak hukum,” pintanya. (Akh-23)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Empat Tersangka Jaringan Narkoba Luar Negeri Diciduk

4 February 2025 - 18:16 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

4 February 2025 - 18:06 WIB

Berhasil Kabur dari Kamboja, Korban TPPO Asal Aceh Disambut Haji Uma di Bandara Kuala Namu

3 February 2025 - 14:22 WIB

Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

2 February 2025 - 17:27 WIB

19 Warga Diduga Keracunan, Seorang Masih Dirawat di RSU Cut Mutia

31 January 2025 - 19:37 WIB

Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

31 January 2025 - 16:55 WIB

Trending di DAERAH