BANDA ACEH (RA) – Dewan Perwakilan Daerah Aceh (DPRA) akan membentuk panitia khusus guna menilai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2019.
Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin mengatakan, pembentukan Panitia Khusus (Pansus), nantinya akan melihat kesesuaian laporan realisasi dengan target pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2017-2022.
“Apakah porsinya itu sesuai dengan tantangan pembangunan yang dihadapi Aceh atau perhatian diberikan Pemerintah Aceh sepanjang tahun 2019, kesesuaian dengan dokumen dan target yang sudah diberikan dalam dokumen rancangan RPJM Aceh tahun 2017- 2022,” kata Dahlan usai menghadiri, Rapat Paripurna DPRA dalam rangka pembentukan Pansus LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2019, dan Panitia Khusus Rancangan Qanun Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok Rencana Pembangunan Industri Aceh, di Gedung Utama DPRA, Selasa (23/6).
Dahlan menambahkan, pansus tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi DPR Aceh terhadap kinerja pemerintah Aceh tahun 2019, serta memberikan rekomendasi stresing mendapatkan perhatian lebih untuk tahun 2020. Baik itu berkaitan dengan kinerja urusan pemerintahan umum, urusan wajib dan urusan penunjang.
“Sebagaimana kemarin dalam Paripurna sebelumnya sudah disampaikan dalam sidang paripurna dewan. Pak Gubernur sebagai kepala pemerintah Aceh sudah menyampaikan target-target spanjang tahun 2009,” jelasnya.
Lebih lanjut, sambungnya, DPRA nantinya juga akan berikan rekomendasi, dimana yang semestinya harus mendapatkan perhatian lebih, untuk perbaikan kinerja Pemerintah Aceh tahun 2020,” ujar Dahlan.
Selain membentuk pansus LKPJ, DPRA juga membentuk Pansus Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raqan Rencana Pembangunan Industri Aceh. (mag-82/min)