class="post-template-default single single-post postid-32217 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

NANGGROE TIMUR · 24 Jun 2020 07:59 WIB ·

Dua Pria Diduga Rentenir Diamankan DSI


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

LANGSA (RA)– Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI – PD) Kota Langsa mengamankan dua orang pria diduga rentenir berkedok koperasi di sebuah rumah kontrakan di Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, Selasa (23/6).

Keduanya diamankan sekitar pukul 12.00 WIB, karena dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat. “Keduanya dibekuk di rumah kontrakannya,” kata Kepala DSI- PD Kota Langsa, Aji Asmanuddin SAg MA, melalui Danton DSI, Heri Iswadi.

Dijelaskan, kronologis diamankannya kedua oknum ‘lintah darat’ tersebut atas info dari masyarakat, setelah diamankan mereka langsung dibawa ke kantor DSI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapatkan keterangan bahwa modus kedua oknum ini memiliki para pekerja lapangan yang memberikan pinjaman kepada warga yang terdesak membutuhkan dana segar.

Adapun setiap dalam pengambilan uang sebesar Rp1 juta harus mengembalikan Rp1.200.000 yang setiap harinya harus membayar sekitar Rp40 ribu dikalikan dengan 30 hari jadi total Rp1,2 juta.

Dijelaskan Heri, untuk mendapatkan pinjaman tersebut cukup mudah hanya bermodalkan foto copy KTP dan aslinya sudah bisa mendapatkan pinjaman uang dan menurut keterangan pihak rentenir tersebut mereka memiliki izin yang berdomisili di Aceh Tamiang.
“Hasil keterangan sementara mereka memiliki izin operasi di Kualasimpang dan syarat pinjamnya juga sangat mudah,” terang Heri.

Kedua oknum diduga rentenir yakni berinisial MR (37), berdomisili di Lingkungan II Romulan C, BP Nauli, Siantar Marihat, Pemantang Siantar, dan satu lagi berinisial RM (33), beralamat Dusun Lama, Teulaga Meuku, Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang, yang kini masih dalam proses dan pemeriksaan pihak DSI Kota Langsa.

“DSI Kota Langsa masih berkoordinasi dengan pihak Polres Langsa dalam penangganan oknum rentenir tersebut,” pungkas Heri. (ris/ra)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar

5 February 2025 - 14:38 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

4 February 2025 - 18:06 WIB

Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

2 February 2025 - 17:27 WIB

Ceulangiek Minta Pemerintah Angkat Tenaga R2 dan R3 Jadi PPPK Penuh Waktu 

29 January 2025 - 16:57 WIB

Walikota-Wakil Walikota Terpilih Hadiri Peresmian Dayah Madinatuddiniyah Al Mukarramah

29 January 2025 - 16:26 WIB

Mahasiswa KKN 145 Unimal Gali Potensi Desa Matang Munye Lewat Kerajinan Anyam Tikar

29 January 2025 - 13:35 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR