class="post-template-default single single-post postid-33029 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Israel bunuh 150 lebih warga Palestina di Gaza sejak gencatan senjata 3 Tips Ibnu Sina saat Menghadapi Krisis Kesehatan Meretas Penantian 14 Tahun, Aceh Besar Kembali Raih Juara Umum Musabaqah Tunas Ramadhan Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku

METRO ACEH · 13 Jul 2020 07:11 WIB ·

Buron Tiga Tahun, Pria Cabul Ditangkap Polisi


 Buron Tiga Tahun, Pria Cabul Ditangkap Polisi Perbesar

SIMEULUE (RA) – Pria cabul berstatus DPO sejak tahun 2018 lalu, inisial WS (27), warga Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, berhasil ditangkap, Jumat (10/7) lalu.

Dalam pelariannya pria Cabul tersebut hingga kedaratan pulau Sumatera, WS tak berkutik ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue, sekitar jam 21:00 WIB di wilayah Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue.

Pria berstatus DPO selama tiga tahun tersebut, merupakan tersangka utama perkara kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan pada Juni 2018 lalu, terhadap korbannya sebut saja Melati (17) warga Kecamatan Simeulue Tengah.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, melalui Kasatreskrim Ipda Muhammad Rizal menerangkan, penangkapan pelaku berawal informasi warga, WS sudah kembali ke Simeulue, dan berada di Kecamatan Salang.

“Setelah kita mendapat informasi dari warga, bahwa DPO itu sudah berada kecamatan Salang, lalu kita kerahkan Tim Elang Resmob Reskrim Polres Simeulue langsung bergerak ke tempat dimaksud dan menangkapnya,” kata Ipda Muhammad Rizal, Minggu (12/7) kepada Harian Rakyat Aceh.

Masih menurut Muhammad Rizal, kasus pencabulan ini terungkap setelah korban bersama orang tuanya datang ke Mapolres Simeulue melaporkan pria bejat tersebut pada 22 Juni 2018 lalu. Saat hendak ditangkap, tersangka telah melarikan diri ke daratan Pulau Sumatera, kemudian ditetapkan sebagai DPO.

“Dari pengakuan tersangka, telah mencabuli korbannya sebanyak satu kali, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama selama 15 tahun”, imbuhnya. (ahi/min)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Israel bunuh 150 lebih warga Palestina di Gaza sejak gencatan senjata

16 March 2025 - 15:19 WIB

Usai Bukber Bersama Forbes DPD/DPRRI Dan Masyarakat Aceh, Wagub Fadhlullah Bahas Dana Otsus Aceh

15 March 2025 - 22:47 WIB

Razami Dek Cut Daftar Calon Ketua DPW PAN Aceh

15 March 2025 - 18:39 WIB

Mawardi Nur Resmi Daftar sebagai Caketum HIPMI Aceh, Didukung 6 dari 8 BPC Aktif

15 March 2025 - 14:35 WIB

Selama Ramadan, Lancar Realisasi MBG di Simeulue

14 March 2025 - 17:11 WIB

Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan

14 March 2025 - 16:45 WIB

Trending di EKBIS