ACEH TAMIANG (RA)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang kembali menyurati Pemerintah Aceh terkait kondisi gedung Panti Asuhan yang semakin rusak karena telalu lama tidak dimanfaatkan.
Surat Nomor: 460/335/2020 prihal permintaan pengerjaan rehab Panti Asuhan yang ditandatangani Bupati Mursil tanggal 7 Juli 2020 ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh c/q Dinsos Aceh. Diketahui panti di kawasan Desa Bundar, Karang Baru ini di bangun secara bertahap sejak tahun 2008-2013 lalu, namun belum dilakukan serah terima hingga sekarang. Akibat terlalu lama mangkrak, kondisi panti asuhan kini terbengkalai. Bahkan barang-barang di dalam panti sempat dijarah maling.
“Benar Pemkab Aceh Tamiang telah mengirim surat ke provinsi minta agar panti asuhan di rehab, karena fisiknya sudah banyak yang rusak, setelah itu diserahkan kepada pemkab Aceh Tamiang untuk dimanfaatkan,” kata Kadis Sosial Aceh Tamiang, Alijon kepada Rakyat Aceh di kantornya, Senin (10/8).
Surat bupati ini menindaklanjuti surat Kepala Dinsos Aceh Tamiang Nomor: 800/206/2017 tanggal 12 Juli 2017 yang sampai saat ini belum ada ketetapan pasti.
“Berkenaan hal itu, kami minta kepada Plt Gubernur Aceh untuk dapat menindaklanjuti terkait pengerjaan rehab panti asuhan tersebut dan menyerahkan kepada Pemkab Aceh Tamiang, sehingga dapat digunakan dan manfaatkan sebagai tempat pembinaan anak dan lansia terlantar di Aceh Tamiang,” demikian bunyi poin 4 surat Pemkab Atam yang dibacakan Alijon.
Saat ini, lanjut Alijon, kondisi panti mengalami kerusakan dibagian lantai, atap dan dinding. Perlu anggaran besar untuk rehab berat fisik panti asuhan tersebut. Panti asuhan ini dibangun diatas lahan seluas 2 hektare, rencananya untuk menampung orang jompo dan anak terlantar.
“Panti itu dibangun di era bupati Aceh Tamiang pertama Alm Abdul Latief. Tapi hingga sekarang belum pernah difungsikan. Kita berharap setelah diperbaiki kemudian panti asuhan itu dapat dihibahkan ke pemda Aceh Taminag. Karena tanah panti itu masih milik pemda, hanya bangunannya saja milik provinsi,” beber Kadinsos.
Menurut Alijon, kapasitas Dinsos Aceh Tamiang saat ini hanya mengurusi masyarakat diluar panti. Mereka datang ke rumah-rumah untuk mendata dan membantu kaum jompo yang ada di Tamiang. Kalau pihak keluarga orang jompo bersedia untuk dikirim ke Banda Aceh, Dinsos akan kirim. Begitu juga kalau ada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk diantar jemput menggunakan anggaran fasilitas dinsos.
“Dalam waktu dekat ini kita akan jemput dua orang ODGJ yang sudah sembuh,” ujarnya.
Diutarakan Alijon, seandainya panti asuhan diserahkan kepada Pemkab Aceh Tamiang maka bangunan tersebut akan dijadikan untuk rumah singgah dan kantor Dinas Sosial Aceh Tamiang yang selama ini masih numpang di gedung SKB Karang Baru.
“Bila perlu kita pun bisa berkanror di panti asuhan itu, karena selama ini dinsos belum memiliki kantor sendiri,” tukas Alijon. (mag86/ra)