Bupati Aceh Tamiang, H Mursil
“Kalau tidak ada surat kesehatan bebas gejala COVID-19, mohon maaf dengan tegas akan kita suruh putar balik,”
ACEH TAMIANG (RA) – Menekan laju pertumbuhan positif COVID-19, Pemerintah Aceh melakukan sejumlah langkah serius, yakni dengan memperketat pengawasan mobilitas warga antar provinsi Aceh-Sumatera Utara.
Langkah ini diambil pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang notabene berada di perbatasan Aceh-Sumut. Bagi siapa pun yang hendak bepergian, wajib memperlihatkan surat kesehatan, surat tugas, maupun keterangan perjalanan.
Jadwal pemberlakuan pengetatan perbatasan dimulai hari ini, Kamis (13/8) dari pukul 08.00 WIB di Posko Terpadu Satgas Covid-19, tepatnya Kantor UPPKB Seumadam (jembatan timbang) BPTD Wilayah I Provinsi Aceh.
“Sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Aceh Tamiang, dalam waktu dekat akan diadakan pembagian masker dan pemberian sanksi bagi yang tidak menggunakan masker,” jelas Bupati Aceh Tamiang, H Mursil, Rabu (12/8).
Adapun surat kesehatan dimaksud, ditunjukkan dari Dinas Kesehatan, Puskesmas atau instansi berwenang. Sedangkan surat tugas atau keterangan perjalanan itu dikeluarkan oleh Datok Penghulu (Kepala Desa) maupun lembaga/ instansi yang menugaskan.
H Mursil telah meminta Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tamiang untuk menyurati para pelaku usaha rental mobil, travel maupun bus yang ada di Aceh Tamiang, serta perwakilan kantor di Medan. Pemberlakukan kedua surat ini bukan hanya bagi penumpang, tapi termasuk sopirnya.
“Setiap supir harus memastikan penumpangnya, memakai masker dan memiliki surat kesehatan bebas gejala COVID-19, serta surat keterangan tujuan melakukan perjalanan dari kepala desa atau pejabat yang menugaskan. Kalau tidak ada surat kesehatan bebas gejala COVID-19, mohon maaf dengan tegas akan kita suruh putar balik,” terangnya.
Sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Aceh Tamiang, lanjut Mursil dalam waktu dekat ini akan diadakan pembagian masker dan pemberian sanksi bagi yang tidak menggunakan masker.
“Setelah Pergub terkait sanksi masker diberlakukan, maka nanti akan ada juga razia terhadap penggunaan masker khususnya di kantor – kantor pemerintahan, toko-toko, pusat pasar dan keramaian serta perusahaan,” imbuhnya. (urd/icm/min)