class="post-template-default single single-post postid-34414 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

NANGGROE TIMUR · 13 Aug 2020 07:41 WIB ·

Perbatasan Aceh-Sumut Diperketat Putar Balik Tanpa Surat Bebas Covid


 Bupati Aceh Tamiang, H Mursil/IST Perbesar

Bupati Aceh Tamiang, H Mursil/IST

Bupati Aceh Tamiang, H Mursil
“Kalau tidak ada surat kesehatan bebas gejala COVID-19, mohon maaf dengan tegas akan kita suruh putar balik,”

ACEH TAMIANG (RA) – Menekan laju pertumbuhan positif COVID-19, Pemerintah Aceh melakukan sejumlah langkah serius, yakni dengan memperketat pengawasan mobilitas warga antar provinsi Aceh-Sumatera Utara.

Langkah ini diambil pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang notabene berada di perbatasan Aceh-Sumut. Bagi siapa pun yang hendak bepergian, wajib memperlihatkan surat kesehatan, surat tugas, maupun keterangan perjalanan.

Jadwal pemberlakuan pengetatan perbatasan dimulai hari ini, Kamis (13/8) dari pukul 08.00 WIB di Posko Terpadu Satgas Covid-19, tepatnya Kantor UPPKB Seumadam (jembatan timbang) BPTD Wilayah I Provinsi Aceh.

“Sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Aceh Tamiang, dalam waktu dekat akan diadakan pembagian masker dan pemberian sanksi bagi yang tidak menggunakan masker,” jelas Bupati Aceh Tamiang, H Mursil, Rabu (12/8).

Adapun surat kesehatan dimaksud, ditunjukkan dari Dinas Kesehatan, Puskesmas atau instansi berwenang. Sedangkan surat tugas atau keterangan perjalanan itu dikeluarkan oleh Datok Penghulu (Kepala Desa) maupun lembaga/ instansi yang menugaskan.

H Mursil telah meminta Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tamiang untuk menyurati para pelaku usaha rental mobil, travel maupun bus yang ada di Aceh Tamiang, serta perwakilan kantor di Medan. Pemberlakukan kedua surat ini bukan hanya bagi penumpang, tapi termasuk sopirnya.

“Setiap supir harus memastikan penumpangnya, memakai masker dan memiliki surat kesehatan bebas gejala COVID-19, serta surat keterangan tujuan melakukan perjalanan dari kepala desa atau pejabat yang menugaskan. Kalau tidak ada surat kesehatan bebas gejala COVID-19, mohon maaf dengan tegas akan kita suruh putar balik,” terangnya.

Sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Aceh Tamiang, lanjut Mursil dalam waktu dekat ini akan diadakan pembagian masker dan pemberian sanksi bagi yang tidak menggunakan masker.

“Setelah Pergub terkait sanksi masker diberlakukan, maka nanti akan ada juga razia terhadap penggunaan masker khususnya di kantor – kantor pemerintahan, toko-toko, pusat pasar dan keramaian serta perusahaan,” imbuhnya. (urd/icm/min)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Harlah Ke-102 NU, Presiden Prabowo Apresiasi Jasa Besar NU Terhadap Indonesia

6 February 2025 - 14:31 WIB

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar

5 February 2025 - 14:38 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

4 February 2025 - 18:06 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE