LANGSA (RA)– Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba jenis sabu akhirnya ZA alias denon (41) kembali diringkus tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa.
“Benar ZA alias Denon kita tangkap, Sabtu (15/8) sekira pukul 17.00 Wib, di pinggir jalan Kuala Langsa KM 5 Kecamatan Kecamatan Langsa Barat,” ungkap Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SHs, Senin (17/8).
Menurutnya, proses penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa DPO Sat Resnarkoba Polres Langsa ZA alias Denon kembali pulang ke rumahnya di Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, setelah sebelumnya sempat melarikan diri.
Selanjutnya, Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan dilakukan penghadangan terhadap satu mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi BK 1517 IH di jalan Kuala Langsa KM 5.
Saat diperiksa, di dalam mobil diamankan ZA alias Denon, saat penggeledahan dalam mobil ditemukan barang bukti berupa satu paket Sabu yang dibalut dengan uang pecahan Rp5000 diselipkan di jok mobil bagian depan.
“ZA alias Denon ditangkap, sebab diduga DPO Sat Resnarkoba Polres Langsa dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya dilakukan ND berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/74/VII/RES.4.2./2020/ACEH/RES LANGSA tanggal 25 Juli 2020,” jelas Kasat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu paket sabu berat 0,19 gram, satu mobil Toyota Avanza Hitam No Pol BK 1517 IH, satu handphone, satu lembar uang pecahan Rp.5000, satu STNK Mobil dan dua gunting.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.(ris/rif)