class="post-template-default single single-post postid-34609 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

NANGGROE TIMUR · 18 Aug 2020 07:18 WIB ·

DPO Narkoba Kembali Diringkus Polisi


 Tersangka ZA diamankan bersama barang bukti di Langsa. Perbesar

Tersangka ZA diamankan bersama barang bukti di Langsa.

LANGSA (RA)– Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba jenis sabu akhirnya ZA alias denon (41) kembali diringkus tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa.

“Benar ZA alias Denon kita tangkap, Sabtu (15/8) sekira pukul 17.00 Wib, di pinggir jalan Kuala Langsa KM 5 Kecamatan Kecamatan Langsa Barat,” ungkap Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SHs, Senin (17/8).

Menurutnya, proses penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa DPO Sat Resnarkoba Polres Langsa ZA alias Denon kembali pulang ke rumahnya di Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

Selanjutnya, Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan dilakukan penghadangan terhadap satu mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi BK 1517 IH di jalan Kuala Langsa KM 5.

Saat diperiksa, di dalam mobil diamankan ZA alias Denon, saat penggeledahan dalam mobil ditemukan barang bukti berupa satu paket Sabu yang dibalut dengan uang pecahan Rp5000 diselipkan di jok mobil bagian depan.

“ZA alias Denon ditangkap, sebab diduga DPO Sat Resnarkoba Polres Langsa dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya dilakukan ND berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/74/VII/RES.4.2./2020/ACEH/RES LANGSA tanggal 25 Juli 2020,” jelas Kasat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu paket sabu berat 0,19 gram, satu mobil Toyota Avanza Hitam No Pol BK 1517 IH, satu handphone, satu lembar uang pecahan Rp.5000, satu STNK Mobil dan dua gunting.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.(ris/rif)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar

5 February 2025 - 14:38 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

4 February 2025 - 18:06 WIB

Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

2 February 2025 - 17:27 WIB

Ceulangiek Minta Pemerintah Angkat Tenaga R2 dan R3 Jadi PPPK Penuh Waktu 

29 January 2025 - 16:57 WIB

Walikota-Wakil Walikota Terpilih Hadiri Peresmian Dayah Madinatuddiniyah Al Mukarramah

29 January 2025 - 16:26 WIB

Mahasiswa KKN 145 Unimal Gali Potensi Desa Matang Munye Lewat Kerajinan Anyam Tikar

29 January 2025 - 13:35 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR