ACEH TAMIANG (RA) – Penjagaan di Posko Covid-19 Perbatasan Aceh Tamiang-Langkat Sumatera Utara semakin diperketat.
Mulai dua hari terakhir ini, Satuan Tugas (Satgas) gabungan percepatan penanganan COVID-19 Aceh Tamiang, menerapkan sanksi push up dan hafal butir Pancasila bagi warga maupun penumpang kendaraan tidak pakai masker.
Koordinator Lapangan (Korlap) Posko Perbatasan Aceh-Sumut, Syuibun Anwar kepada Rakyat Aceh Minggu (23/8) mengatakan, sanksi push up dan baca Pancasila diberikan kepada setiap orang yang melintasi pos perbatasan.
Penerapan sanksi ini sebagai langkah cepat memutus penularan COVID-19 masuk ke Aceh Tamiang dan Aceh pada umumnya. Sebab selama ini kata dia, Satgas menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
“Sanksi tidak menggunakan masker itu kita fokuskan bagi warga dan penumpang dari arah Sumatera Utara masuk ke Aceh. Kebanyakan yang terjaring warga sekitar Aceh Tamiang,” kata Syuibun.
Namun begitu, tambah Syuibun, sanksi push up dan baca Pancasila tetap dibedakan perlakuannya kepada kalangan muda dan tua. “Tetap kita sesuaikan, yang masih muda-muda push up 5-10 kali selesai, kalau orang tua tidak pakai masker paling suruh hafal Pancasila yang ringan. Ini untuk efek jera saja, agar warga selalu ingat pakai masker, demi kebaikan kita semua,” ujarnya.
Menurut Kadis Perhubungan Aceh Tamiang ini, sejak diberlakukannya sanksi push up bagi yang tidak pakai masker, sudah meningkat kesadaran warga menggunakan masker, terutama warga Aceh Tamiang yang hendak pergi ke Kota Kualasimpang.
“Dalam waktu dekat ini sanksi tersebut akan diterapkan juga di Terminal Kualasimpang dan tempat-tempat umum lainnya,” tegasnya.
Tanpa Surat Kesehatan COVID-19 Dipaksa Balik
Sementara itu, pada Jumat-Sabtu (21-22/8) sejak pukul 10:30 WIB-17:30 WIB, ratusan kendaraan didominasi mobil pribadi hendak menyeberang ke Aceh terpaksa balik arah. Ini akibat penumpangnya tak bisa menunjukan surat keterangan kesehatan COVID-19 dari pihak medis sebagai pengantar selama dalam perjalanan. Para pengendara dihadang di pos cek poin oleh petugas gabungan.
Surat kesehatan COVID-19 ini wajib dimiliki setiap pendatang yang akan masuk ke Aceh sesuai Surat Edaran Gubernur Aceh No 440/10863 tentang pengetatan penjagaan perbatasan Aceh yang sudah disosialisaikan. Namun masih banyak masyarakat khususnya di luar Aceh belum mengetahui peraturan pemprov Aceh tersebut.
“Bagaimana kami yang tidak punya surat sehat pak. Kami tidak tahu ada surat edaran gubernur itu. Kami dari Tapanuli Selatan mau ke Peureulak melihat anak kami sakit,” tutur Safira (57) kepada petugas di pintu gerbang Aceh-Sumut itu.
Hal serupa dialami lima pemuda asal Padang Sidempuan, Sumut tujuan Bireuen. Mereka adalah pekerja proyek jembatan yang tidak membawa surat keterangan kesehatan bebas Covid-19.
Akhirnya lima pemuda dan penumpang lain tanpa surat kesehatanini yang awalnya menaiki bus Patas Kurnia terpaksa balik kanan naik mopen lain tidak bias masuk Aceh.
Ketua BW-PWI Aceh Tamiang, Syawaluddin mendukung penerapan sanksi puhs-up bagi yang tidak pakai masker. Namun dia menyerukan hendaknya surat edaran tentang pengaturan orang di perbatasan Aceh tidak hanya dialamatkan kepada empat kabupaten/kota berbatasan dengan Sumatera Utara.
Syawaluddin berpendapat, jika surat edaran itu hanya ditujukan kepada empat daerah perbatasan tentunya para kepala daerah di Aceh lainnya tidak menerapkan bagi masyarakatnya yang hendak keluar daerah, akibatnya Satgas Covid-19 perbatasan jadi kewalahan menetapkan aturan SE Gubernur tersebut.
“Idealnya diterapkan kepada seluruh kabupaten/kota yang ada di Aceh, agar masyarakat yang akan keluar Aceh dapat mempersiapkan surat keterangan sehat Covid-19 dan surat keterangan jalan dari kepala desa,” tukasnya. (mag-86/min)