class="post-template-default single single-post postid-35389 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE · 3 Sep 2020 08:31 WIB ·

Bupati dan Sekda Tak Hadiri Penyerahan KUPA dan PPAS Perubahan 2020


 RAPAT KUPA DAN PPAS-P: Rapat Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020 di lantai III Gedung DPRK Bireuen, Selasa (1/9) kemarin. For Rakyat Aceh Perbesar

RAPAT KUPA DAN PPAS-P: Rapat Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020 di lantai III Gedung DPRK Bireuen, Selasa (1/9) kemarin. For Rakyat Aceh

BIREUEN (RA) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Rusyidi Mukhtar, S.Sos memimpin rapat Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020. Kegiatan itu berlangsung di lantai III Gedung DPRK Bireuen di jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, Selasa (1/9) kemarin.

Rapat hanya dihadiri sejumlah kepala SKPK lingkungan Bireuen. Pimpinan sidang tidak didampingi wakil ketua, rapat juga tidak dihadiri Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani, SH MSi, Sekda Ir Zulkifli Sp.Sambutan dari orang nomor satu di kabupaten itu dibacakan oleh Asisten Bidang Pembangunan, Ir Ibrahim Ahmad, MSi.

Dalam sambutan yang dibacakan mantan Kepala Bappeda Bireuen ini, menjelaskan, pelaksanaan APBK 2020 terjadi permasalahan-permasalahan yang mengharuskan untuk dilakukan berbagai perubahan terhadap KUPA dan PPAS 2020 sebelum berakhir tahun anggaran.

“Perlu kami sampaikan pada tahun anggaran 2020 telah dilakukan pergeseran anggaran yang disebabkan adanya pandemi Covid-19 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang rencana refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” tulis Bupati Muzakkar A Gani yang dibacakan asisten Ibrahim Ahmad.

Disebutkan, perlunya penyesuaian dalam penggunaan anggaran pada seluruh SKPK dan adanya perubahan-perubahan terhadap program dan kegiatan dengan sumber dana DAK fisik dan non fisik, DID tambahan serta bantuan keuangan yang bersifat khusus dari Pemerintah Aceh.

Beberapa perubahan yang perlu dilakukan terhadap Prioritasdan Plafon Anggaran Tahun 2020, disebutkan antara lain, perubahan pendapatan, perubahan belanja dan perubahan pembiayaan.

Sebelum KUPA dan PPAS Perubahan ini disampaikan kepada dewan yang terhormat, tim anggaran pemerintah daerah telah membahas dan merasionalkan pengajuan usulan penambahan atau pergeseran anggaran yang disesuaikan dengan keterbatasan anggaran.

“Walaupun masih adanya beberapa beban yang ditunda pembayarannya, namun masih perlu pembahasan kembali dengan Banleg terhadap rancangan KUPA dan PPAS Perubahan sehingga dapat kita sepakati tepat waktu,” harap Bupati Muzakkar A Gani. (mag-84/arm)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar

5 February 2025 - 14:38 WIB

Empat Tersangka Jaringan Narkoba Luar Negeri Diciduk

4 February 2025 - 18:16 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

4 February 2025 - 18:06 WIB

Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

2 February 2025 - 17:27 WIB

19 Warga Diduga Keracunan, Seorang Masih Dirawat di RSU Cut Mutia

31 January 2025 - 19:37 WIB

Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

31 January 2025 - 16:55 WIB

Trending di DAERAH