class="post-template-default single single-post postid-35486 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku Owner PT Bir Ali Tour & Travel Raih Penghargaan Pin Emas Kamulyan Polres Bireuen Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh

DAERAH · 8 Sep 2020 07:26 WIB ·

Lindungi Lahan Pertanian Pidie Jaya Kebut Qanun Lahan Pertanian Berkelanjutan


 Lindungi Lahan Pertanian Pidie Jaya Kebut Qanun Lahan Pertanian Berkelanjutan Perbesar

Meureudu (RA)- Guna melindungi lahan pertanian, saat ini Pidie Jaya tengah mengebut pembahasan qanun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pasalnya, di daerah itu kini tengah marak didirikan bangunan di lahan pertanian, bahkan bangunan tersebut disinyalir tak ber IMB.

Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pidie Jaya, Muzakir mengatakan, untuk melindungi lahan-lahan pertanian di delapan Kecamatan dalam Kabuapaten Pidie Jaya, sangat diperlukan produk hukum daerah yang mengatur secara detail lahan-lahan pertanian dari pendirian bangunan.

Kata dia, dengan akan lahirnya qanun tersebut, capaian lahan pertanian tidak dialihfungsikan dan produksi pertanian sebagai ketahanan pangan dapat terus terjaga.
“Qanun ini menjadi prioritas tahun 2020 yang saat ini sedang dibahas antara dewan dan eksekutif. Dalam qanun ini nanti, akan ditetapkan luas lahan yang wajib dilindungi dan tidak boleh didirikan bangunan,” ujar Muzakir.

Menurut dia, masyarakat Pidie Jaya yang 70 persennya bermata pencaharian di areal persawahan atau petani, maka sangat layak lahan-lahan produktif pertanian dipertahankan dari paralihan fungsi.

Muzakir menjelaskan, lahan produktif pertanian yang tersebar di delapan kecamatan adalah seluas 8.818 hektare. Rinciannya, Kecamatan Meureudu 1.256 hektar, Meurah Dua 595 hektar, Bandar Dua 2.187 hektar, Jangka Buya 501 hektar, Ulim 785 hektar, Trienggadeng 1.784 hektar, Panteraja 229 hektar, dan Kecamatan Bandar Baru 1.872 hektar.

“Jika tidak ada qanun yang mengatur perlindungan lahan, maka lahan produktif di Pidie Jaya semakin hari akan akan semakin tergerus dengan dengan pendirian bangunan,” imbuhnya.

Ditambahkan, saat ini sudah cukup banyak di Kabupaten Pidie Jaya didirikan bangunan diatas lahan pertanian. Padahal telah ada aturan yang mengatur pelarangan pendirian bangunan di atas lahan persawahan yaitu UU nomor 41 tahun 2009.

Akan tetapi pada kenyataannya, saat ini pembangunan bangunan diatas lahan persawahan sudah sangat menjamur. Bahkan disinyalir bangunan tersebut tak ber IMB.

“Untuk IMB itu wewenangnya dinas teknis lainnya ada atau tidak dikeluarkan IMB. Sebab selama ini tidak ada koordinasi antara dinas teknis yang merekomendasi IMB dengan kami,” tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Puteh Amanaf menerangkan, pihaknya baru akan mengeluarkan IMB jika sudah ada rekomendasi dari tim teknis Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat.

“Untuk IMB bangunan yang ada di persawahan produktif di Meureudu itu kebanyakan tidak memiliki IMB. Namun seperti dijalan protokol itu, ada sebagian yang sedang mengurus, dan ada juga yang tidak mengurus,” terang Puteh.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengurus IMB, sebab jika sewaktu-waktu pemerintah harus melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut, maka pemilik bangunan tidak dapat menuntut. Karena bangunan itu tidak memiliki izin. (san/rif)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan

14 March 2025 - 16:45 WIB

Haji Uma dan PPAM Pulangkan Warga Aceh Timur yang Sakit di Malaysia

14 March 2025 - 16:00 WIB

Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku

14 March 2025 - 15:38 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

14 March 2025 - 15:20 WIB

Owner PT Bir Ali Tour & Travel Raih Penghargaan Pin Emas Kamulyan

14 March 2025 - 15:17 WIB

Polres Bireuen Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

14 March 2025 - 15:15 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR