class="post-template-default single single-post postid-35710 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku Owner PT Bir Ali Tour & Travel Raih Penghargaan Pin Emas Kamulyan Polres Bireuen Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh

NASIONAL · 13 Sep 2020 09:29 WIB ·

Resmi Mulai 14 September, PSBB Total Jakarta Berlangsung 12 Hari


 Resmi Mulai 14 September, PSBB Total Jakarta Berlangsung 12 Hari Perbesar

Harianrakyataceh.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan resmi menyatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total jilid II pada Senin (14/9). PSBB total itu berlangsung selama 12 hari. Tepatnya dari Senin (14/9) hingga Jumat (25/9).

“Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan, agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali,” kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/8).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menjelaskan, penularan Covid-19 harus dikendalikan. Jika tidak, maka berdampak pada kondisi sosial, ekonomi dan budaya. Maka dari itu, perlu dilakukan pengetatan aktivitas masyarakat.

“Ini sebabnya kita melakukan formulasi yang berbeda dibandingkan dengan formulasi sebelumnya. Yang berbeda inilah yang menyebabkan kita harus memerlukan waktu ekstra,” ucap Anies.

Penerapan PSBB pengetatan tersebut mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 itu diterbitkan pada Minggu, 13 September 2020.

Anies berharap warga DKI Jakarta untuk tetap melakukan aktifitasnya di rumah. Lebih penting lagi untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Status PSBB sesuai Permenkes yang berlaku dua minggu dan dapat diperpanjang. Selama PSBB sebisanya tetap berada di rumah, dianjurkan untuk tidak bepergian kecuali untuk keperluan mendesak,” pungkasnya.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : Muhammad Ridwan

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Mengenal Sistem Transaksi REPO Surat Utang di Bursa Efek Indonesia

14 March 2025 - 16:59 WIB

Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan

14 March 2025 - 16:45 WIB

Haji Uma dan PPAM Pulangkan Warga Aceh Timur yang Sakit di Malaysia

14 March 2025 - 16:00 WIB

Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku

14 March 2025 - 15:38 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

14 March 2025 - 15:20 WIB

Kopepi Ketiara Ekspor Dua Kontainer Kopi ke AS dan Eropa, Dilepas Resmi oleh Wali Nanggroe

14 March 2025 - 04:42 WIB

Trending di UTAMA