class="post-template-default single single-post postid-36941 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE · 7 Oct 2020 08:02 WIB ·

Public Hearing Rancangan Qanun Tenaga Kerja Lokal Aceh Utara


 PUBLIC HEARING : DPRK Aceh Utara, gelar Public Hearing Rancangan Qanun Tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja Lokal, Bahaya Narkotika dan Pelestarian Budaya dan Adat Istiadat Aceh Utara, Selasa (6/10). IDRIS BENDUNG/RAKYAT ACEH Perbesar

PUBLIC HEARING : DPRK Aceh Utara, gelar Public Hearing Rancangan Qanun Tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja Lokal, Bahaya Narkotika dan Pelestarian Budaya dan Adat Istiadat Aceh Utara, Selasa (6/10). IDRIS BENDUNG/RAKYAT ACEH

LHOKSEUMAWE (RA) – Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat membuka public Hearing dalam rangka penyusunan tiga Rancangan Qanun di Gedung Dewan setempat di Jalan T.Nyak Adam Kamil, Lhokseumawe, Selasa (6/10).

Ketiga rancangan tersebut yaitu Tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja Lokal di Aceh Utara. Kemudian Pencegahan, Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika. Serta Rancangan Qanun Pelestarian Budaya dan Adat Istiadat Kabupaten Aceh Utara.

Hadir dalam kegiatan tersebut dari pihak Pemerintah, BUMN, Tokoh Masyarakat, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Ketua BEM Se-Aceh Utara, para kepala SKPK dan tenaga ahli DPRK Aceh Utara.

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat dalam sambutannya mengatakan, tujuan penyusunan ketiga Rancangan Qanun adalah untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat. Serta menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat.

Menurut Arafat, ketiadaan ruang yang jelas bagi partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan qanun tentu saja akan memperbesar resiko adanya penyimpangan dalam substansi yang diusulkan dan digagas oleh DPRK Aceh Utara bersama birokrasi.

“Untuk itu, maka partisipasi masyarakat harus dilibatkan dalam proses pembentukan qanun,” kata Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat. Lebih lanjut dikatakannya, dengan keterlibatan masyarakat maka nantinya setelah rancangan qanun disahkan menjadi qanun dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat. Akhirnya, tujuan yang ingin dicapai dapat terwujud dan juga tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan.

Setelah pembukaan oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, dilanjutkan oleh H Anwar Sanusi, S.Pdi, MSM untuk memimpin kegiatan public hearing. (ung/arm)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Empat Tersangka Jaringan Narkoba Luar Negeri Diciduk

4 February 2025 - 18:16 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

4 February 2025 - 18:06 WIB

Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

2 February 2025 - 17:27 WIB

19 Warga Diduga Keracunan, Seorang Masih Dirawat di RSU Cut Mutia

31 January 2025 - 19:37 WIB

Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

31 January 2025 - 16:55 WIB

Cegah Curanmor, Kapolsek Banda Sakti Imbauan Warga Gunakan Kunci Ganda

30 January 2025 - 16:57 WIB

Trending di DAERAH