BANDA ACEH (RA) – Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Drs. Suria Bakti, M.Si sepenuhnya mendukung pelaksanaan kebijakan Merdeka Dalam Belajar (Kampus Merdeka).
Hal ini diungkapkan saat menjamu kehadiran perwakilan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) di ruang kerjanya, sembari mengantarkan 3 (tiga) Taruna yanag akan mengikuti pelaksanaan Program Studi sesuai kebijakan Kampus Merdeka, di kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Selasa (13/10/2020).
KAMPUS Merdeka merupakan kebijakan yang menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan disain Kampus bagi Taruna Program Studi D-IV Pertanahan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. Pada Tahun Akademik 2020/2021 ini, STPN menyelenggarakan Merdeka Belajar (Kampus Merdeka) bagi seluruh Taruna Semester V dan VII yang didisain secara blended antara kuliah daring dari kampus STPN dengan kuliah praktik di Kantor Pertanahan.
Berkenaan dengan hal diatas, pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka ini juga bagian dari penanggulangan penyebaran covid-19. Hal ini dilakukan mengingat, agar implementasi social dan physical distancing dilingkungan kampus terlaksanan sesuai aturan yang berlaku, maka pembelajaran di Kantor Pertanahan adalah alternatif terbaik. Namun demikian, kebijakan tersebut tetap diorentasikan sebagai wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel, sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan Taruna.
Sebagai orang nomor 1 (satu) dilingkungan Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, saya tidak keberatan jika para Taruna tersebut melaksanakan Program Studi disini, tentunya kita akan mendukung sepenuhnya, tutur Suria Bakti.
Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar tersebut juga menuturkan, sebagai bagian dari Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menjadi kewajiban untuk selalu berkontribusi dalam penyelesaian berbagai permasalahan serta implementasi kebijakan.
Semoga Kebijakan Kampus Merdeka menjadi salah-satu proses peningkatan kualitas pelayanan dilingkungan Kementerian ATR/BPN, jajaran Kantor Pertanahan Wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. (ra)