class="post-template-default single single-post postid-3750 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

NASIONAL · 22 Jan 2017 11:24 WIB ·

Besok Ribuan Massa FPI Beraksi Lagi


 Habib Rizieq Shihab (tengah) saat Aksi Bela Islam II 4 November 2016. Foto: Ricardo/JPNN Perbesar

Habib Rizieq Shihab (tengah) saat Aksi Bela Islam II 4 November 2016. Foto: Ricardo/JPNN

Harianrakyataceh.com – Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan atas Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan ujaran kebencian atau hate speech terkait logo palu arit di rupiah baru. Rencananya, polisi akan memeriksa imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu besok (23/1).

FPI pun akan mengerahkan ribuan anggotanya untuk memberi dukungan saat Habib Rizieq menjalani pemeriksaan. Hal itu diketahui dari surat FPI ke Polda Metro Jaya yang berisi pemberitahuan tentang rencana aksi besok.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, FPI akan membawa sekitar 2.000 orang untuk menggelar aksi saat Habib Rizieq diperiksa besok. “Sudah ada pemberitahunnya ke Polda Metro Jaya, jumlah massa FPI 2.000-an,” katanya, Minggu (22/1).

Lebih lanjut Argo menuturkan, massa FPI akan memulai aksi mereka di depan Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB. Dari situ, massa akan berjalan kaki ke depan Polda Metro Jaya.

“Titik konsentrasi massa di depan Markas Polda Metro Jaya, karena Rizieq akan diperiksa hari Senin,” tambah Argo.

Karenanya, Polda Metro Jaya akan menyiapkan personel untuk mengawal dan mengamankan aksi para pendukung Habib Rizieq. Argo mengimbau massa aksi untuk tidak melakukan tindakan anarkistis.

Argo juga mengimbau massa untuk membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. “Kami mengimbau kepada massa untuk tidak anarkis, patuhi peraturan perundang-undangan yang ada,” sambungnya.(elf/JPG)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Trending di METROPOLIS