LHOKSUKON (RA) – Tim Peucrok gabungan Satpol PP, WH, TNI, Polres Aceh Utara bersama Polsek Tanah Jambo Aye, gencar melakukan operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19. Sasarannya adalah pusat-pusat keramaian, seperti warung-warung kopi, cafe-cafe dan lainnya.
Tim Peucrok berjumlah 38 orang itu masuk wilayah Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Ahad malam (8/11). Dilaporkan dalam operasi tersebut 70 orang terjaring tidak memakai masker, mereka diberi sanksi berupa 21 orang sanksi tertulis, kemudian 49 sisanya hanya diberi teguran lisan.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya, mengatakan, razia ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kepada masyarakat, dimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Seperti memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan melakukan cek subuh tubuh jika ada gejala menderita penyakit. (arm/ra)