ACEH TAMIANG (RA) – Sebanyak 110 pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring dalam razia yang digelar Tim Gabungan Penegakan Prokes Kabupaten Aceh Tamiang di Simpang Empat Upah, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu, (18/11).
Kabid Penegakan Perundangan-undangan Daerah pada Kantor Satpol-PP dan WH Aceh Tamiang, Mustafa Kamal S.Pi membenarkan 110 warga terjaring dalam Operasi Yustisi. Menurutnya, semua nama dan alamatnya dicatat.
“Terhadap pelanggar, sanksinya kita berikan teguran secara lisan dan ada juga kita beri sanksi berupa hafal pancasila, dan menyanyikan lagu wajib kebangsaan kita,” ujarnya.
Dikatakannya, operasi Yustisi ini dilaksanakan agar masyarakat dapat memahami dan meningkatkan kesadaran, dalam menggunakan masker saat berada di luar rumah, sesering mungkin untuk mencuci tangan dan menjaga jarak.
Kepada seluruh lapisan masyarakat, Mustafa mengajak agar mematuhi Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 30 Tahun 2020, tentang peningkatan penanganan Covid-19 dan instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 5245 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Pandemi Covid-19. (urd/icm)