class="post-template-default single single-post postid-39572 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

METROPOLIS · 27 Nov 2020 14:41 WIB ·

Bea Cukai Musnahkan 2,5 Ton Gula Impor Ilegal


 Bea Cukai bersama Kejari Banda Aceh memusnahkan barang ilegal hasil penindakan, Kamis (26/11). Foto: Humas Bea Cukai Perbesar

Bea Cukai bersama Kejari Banda Aceh memusnahkan barang ilegal hasil penindakan, Kamis (26/11). Foto: Humas Bea Cukai

BANDA ACEH (RA) – Bea Cukai bersama Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan 2,5 ton gula impor ilegal. Gula ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan Bea Cukai Banda Aceh selama 2020.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kejari Banda Aceh, itu merupakan bentuk transpransi Bea Cukai terhadap tindak lanjut dari barang hasil sitaan.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Heru Djatmika Sunindya, Kamis (26/11) menyampaikan, selain gula ilegal terdapat barang bukti sitaan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap lainnya yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Termasuk barang bukti tindak pidana dari instansi lain seperti ganja, ekstasi, sabu-sabu senjata api, rokok ilegal dan lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dirusak dan ditanam.
“Pelaksanaan pemusnahan ini berdasarkan surat yang telah dikeluarkan secara resmi dan merupakan tindak lanjut kerja sama antara Bea Cukai Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan instansi lain yang terkait sebagai bentuk penyelesaian barang bukti,” jelas Heru.

Menurut Heru, perairan Aceh banyak dimanfaatkan untuk kegiatan impor barang secara ilegal. Beberapa pelabuhan tikus juga disinyalir masuknya barang-barang impor ilegal berasal dari Malaysia dan Thailand. Barang ilegal itu seperti gula, beras ketan dan bawang merah. (jpg/ra)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama

5 February 2025 - 09:40 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Fakhruddin Terpilih sebagai Ketua MKKS SMP Aceh Besar periode 2025-2028

4 February 2025 - 16:48 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Trending di UTAMA