class="post-template-default single single-post postid-39633 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti

METRO ACEH · 27 Nov 2020 17:41 WIB ·

Ternyata Artis ST dan MA Ditangkap Saat Lagi Threesome


 Jajaran Polres Metro Jakarta Utara saat konferensi pers kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis ST dan MA, Jumat (27/11). Foto: Humas Polda Metro Jaya Perbesar

Jajaran Polres Metro Jakarta Utara saat konferensi pers kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis ST dan MA, Jumat (27/11). Foto: Humas Polda Metro Jaya

JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua artis berinisial ST dan MA di hotel, kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (25/11) malam lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, saat ditangkap, ST dan MA sedang melakukan adegan asusila ‘threesome’ bersama seorang pria di kamarnya. “Jadi saat ditangkap sedang melakukan kegiatan asusila, dengan perempuannya dua dan lakinya satu, atau threesome,” kata Sudjarwoko dalam keterangannya, Jumat (27/11).

Saat itu polisi langsung mengamankan ST dan MA beserta seorang pria hidung belang tersebut. Sudjarwoko menambahkan, saat ini kedua artis tersebut masih berstatus sebagai saksi. Polisi tidak menutup kemungkinan menetapkan ST dam MA sebagai tersangka. Sebab, saat ini polisi masih mengumpulkan data serta barang bukti.

“Kami masih mengumpulkan data-data, tidak menutup kemungkinan (sebagai tersangka),” ujar Sudjarwoko. Diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi juga menangkap dua orang muncikari terkait kasus prostitusi online arti ST dan MA.

Kedua muncikari berinisial AR dan CA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Baca Juga: Ditangkap Akibat Kasus Prostitusi, Artis ST dan SH Telah Dipulangkan Atas perbuatannya, dua muncikari tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(mcr1/jpnn)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

8 January 2025 - 11:20 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

11 December 2024 - 22:34 WIB

Kakanwil Meurah Budiman Pantau Hari Pertama SKB Kesamaptaan, 4 Peserta Tidak Hadir

3 December 2024 - 13:11 WIB

Relawan Jarkam Tegaskan Tetap Solid Dukung Ombus-Syeh Fadhil

22 November 2024 - 17:33 WIB

KPU RI Diminta Ambil Alih Tahapan Pemilu Pilgub Aceh untuk Selamatkan Demokrasi

21 November 2024 - 23:20 WIB

Seorang Pelajar di Bener Meriah Meninggal Dilindas Dump Truk

23 October 2024 - 18:11 WIB

Trending di METRO ACEH