ACEH TAMIANG (RA) – Bawa minuman keras (miras) jenis tuak sebanyak 30 liter, supir mobil penumpang (mopen) berinisial DR (41) diamankan oleh Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (9/12).
Kasatpol PP&WH Aceh Tamiang, Asma’i melalui Kepala Bidang Penegakan Syariah(WH), Syahril Pua Lapu, membenarkan pihaknya telah mengamankan supir berinisial DR bersama barang bukti 30 liter miras jenis tuak di kantor Satpol PP &WH setempat.
Tersangka DR diamankan petugas tepat di depan Pool Pemadam Kebakaran Kota Kuala Simpang, sebelum sempat menurunkan miras tersebut ditempat tujuan.
“Tuak tersebut dibelinya dari Besitang kabupaten Langkat Sumatera Utara,” ujar Syahril.
Penangkapan miras tersebut kata Syaril berawal dari informasi dari masyarakat yang mengetahui akan ada satu mobil angkutan penumpang dari Medan, jenis isuzu jumbo warna biru ber nomor Polisi BL 7417 UL, yang akan membawa minuman keras jenis tuak dalam jerigen.
Mendapat informasi itu pihaknya menerjunkan regu patroli WH ke Terminal Kota Kuala Simpang dan berhasil mengamankan DR. Dia mengakui tuak itu bukan miliknya, tapi titipan seseorang di Besitang agar diturunkan Terminal. Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 16 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. (urd/icm)