DARUSSALAM (RA) – Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menandatangani naskah perjanjian kerjasama, di Aula Fakultas Hukum Unsyiah, Jum’at (11/12/2020).
Penandatanganan naskah perjanjian kerjasama dilakukan Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Ilyas, S.H., M.Hum dan A. Jazuli, S.H.,M.H. selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Aceh.
Turut disaksikan oleh Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bapak Dr. Muhammad Yusuf, S.H., MH.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah ditandatangani oleh Rektor Unsyiah Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng dan Kajati Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.H, Selasa (15/12/2020).
Dalam sambutannya, Rektor Unsyiah menyambut baik dilakukannya penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait Pusat Riset Kejaksaan Unsyiah yang dilakukan antara Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Samsul Rizal mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Unsyiah menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam rangka mendorong terbentuknya Pusat Riset Kejaksaan Unsyiah.
Disampaikan, PENANDATANGANAN Naskah Perjanjian Kerjasama ini nantinya salah satunya akan ditindak lanjuti dengan pembentukan Pusat Riset Kejaksaan Unsyiah”.
“Kita berharap Pusat Riset Kejaksaan yang nantinya akan dibentuk akan menjadi laboratorium tempat pembelajaran bersama bagi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dan Kejaksaan Tinggi Aceh”, tegas Samsul Rizal.
Sementara, Kajati Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.H dalam sambutannya mengatakan bahwa “Keberadaan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala merupakan mitra strategis Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh selaku instansi vertikal dalam melaksanakan tugas penuntutan sebagai bagian dari rangkaian proses penegakan hukum di Indonesia, dalam hal ini khususnya di wilayah Aceh”.
Adapun Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Ilyas Ismail, S.H., M.Hum mengatakan bahwa “Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama ini yang merupakan tindak lanjut dari MoU yg telah ditandatangani antara Rektor Unsyiah dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh pada Selasa/15 September 2020, merupakan hasil penantian panjang bersama”. Ilyas Ismail juga menegaskan bahwa “Pusat Riset Kejaksaan yang nantinya akan dibentuk paska penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini juga merupakan manifestasi nyata dari “Tri Dharma Perguruan Tinggi” yaitu ” Dharma berupa Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat”.
Menurut Dr. Azhari, S.H., MA., MCL selaku Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama Fakultas Hukum Unsyiah mengatakan bahwa “Terbentuknya Pusat Riset Kejaksaan Unsyiah ini akan menjadi momentum penting bagi para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala baik yang sedang menempuh program sarajana S1, Program Magister Ilmu Hukum, maupun Program Doktor”.
Selain itu, Azhari juga menambahkan bahwa “tujuan dibentuknya Pusat Riset Kejaksaan Unsyiah adalah sebagai manifestasi peran dan tanggung jawab Universitas Syiah Kuala melalui “Fakultas Hukum sebagai “Jantung Hati Rakyat Aceh” untuk turut serta ambil bagian dalam membenahi dan memperkuat bidang penegakan hukum khususnya di bidang penuntutan yang menjadi tugas dari instansi Kejaksaan di Wilayah Aceh”.
Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Unsyiah, Koordinator Doktor Ilmu Hukum (DIH) Fakultas Hukum Unsyiah, Koordinator Magister Kenotariatan (MKn) Fakultas Hukum Unsyiah, Ketua Program Studi Sarjana (S1) Fakultas Hukum Unsyiah, Para Ketua Bagian di Lingkungan Unsyiah, Kepala Laboratorium dan Klinis Hukum Unsyiah, Ketua LKBH Fakultas Hukum Unsyiah, serta sejumlah rombongan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. (Ra)